Berita

maqdir ismail/net

Hukum

Inilah Cacat Yuridis yang Dimaksud Kuasa Hukum Budi Gunawan

SENIN, 09 FEBRUARI 2015 | 16:39 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Maqdir Ismail, menyebut penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat yuridis.

Cacat yuridis yang dimaksud salah satunya terlihat dari waktu pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi bersamaan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan pada tanggal 12 Januari 2015.

Kemudian esok harinya yaitu pada tanggal 13 Januari 2015 sekitar pukul 15.00 WIB, KPK mengumumkan melalui media massa tentang status tersangka Budi Gunawan. Pada saat pengumuman tersangka itu dinyatakan bahwa penyidik KPK telah mempunyai lebih dari dua alat bukti.


"Sehingga ada beberapa prosedur yang seharusnya dilakukan sesuai dengan KUHAP, tetapi tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," kata Maqdir saat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (9/2).

Maqdir menyebut penetapan seorang tersangka harus diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau perundang-undangan yang berlaku. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh harus dijalankan secara benar dan tepat.

"Sehingga, asas kepastian hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan,"kata Maqdir

Maqdir menyatakan apabila proses yang harus dilalui dalam proses penetapan tersangka tidak dipenuhi, maka sudah pasti proses tersebut cacat.

"Dan haruslah dikoreksi atau dibatalkan," tegas Maqdir.

Maqdir pun menambahkan akibat KPK melakukan tindakan yang cacat yuridis maka hak maupun harkat martabat Budi Gunawan terampas.

"Bahwa dengan ditetapkannya seseorang menjadi tersangka in casu pemohon tanpa melalui prosedur hukum yang benar sebagaimana ditentukan dalam KUHAP, maka nama baik dan kebebasan seseorang in casu pemohon telah dirampas," tutur Maqdir.

Ditambah lagi KPK sudah lakukan pencekalan yang secara jelas memmbunuh karakter BG dan berdampak tercemarnya nama baik Budi Gunawan, keluarga, dan institusi Polri.

Akibat tindak hukum yang dilakukan KPK secara sewenang-wenang kepada Budi Gunawan telah mengakibatkan kerugian, baik moril maupun materiil. Maqdir menyatakan kerugian moril sulit ditentukan besarnya untuk seorang calon Kapolri yang telah mempunyai legitimasi melalui lembaga Kompolnas, Polri, lembaga Kepresiden, dan DPR RI. [ald]

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Gibran Mundur Saja

Selasa, 03 November 2026 | 04:20

Investasi Jakarta Tembus Rp249,3 Triliun

Selasa, 03 November 2026 | 04:08

MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo

Selasa, 03 November 2026 | 03:17

DJP Buka-bukaan soal Pajak Digital yang Disebut Hashim

Selasa, 03 November 2026 | 03:05

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Putusan MA soal Suket Gibran Jadi Momentum Akhiri Bayang-Bayang Jokowi

Selasa, 03 November 2026 | 02:13

Sikap Responsif Kapolri Pulihkan Kepercayaan Masyarakat

Selasa, 03 November 2026 | 02:05

RI Pamer Latihan Militer Gabungan Tiga Bidang di Forum Pertahanan ASEAN

Selasa, 03 November 2026 | 01:40

Anies Temui Seniman Iman Soleh di Bandung, Ini Kisahnya

Selasa, 03 November 2026 | 01:29

PAM Jaya Sumbang Dividen Rp257 Miliar

Selasa, 03 November 2026 | 01:07

Selengkapnya