. MNC Group tidak lagi menjadi pemilik sah PT CTPI sejak keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa kepemilikan saham PT CTPI sebagai pemilik hak siar dan frekuensi untuk MNC TV yang memutuskan kepemilikan PT CTPI dimenangkan oleh kubu Tutut Soeharto.
Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Masyarakat Pengawas Pasar Modal Indonesia Gatrik Kusmoharjo dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (Senin, 9/2).
Dengan keputusan itu juga, tambah Gatrik, MNC group merupakan sebuah perusahaan yang sudah listing di bursa saham di mana PT CTPI dicatatkan sebagai anak perusahaan dan juga aset dari MNC Group maka aset dan company dari MNC Group berkurang.
"Berdasarkan hitungan tahun 2013 maka total aset (audit) adalah sebesar Rp 9,6 triliun. Kemudian liabilities Rp 1,8 triliun, revenue net Rp 6,5 triliun dan net income Rp 1,8 triliun dan akan berkurang menjadi total aset Rp 8,8 triliun, liabilities Rp 1,4 triliun, revenue net Rp 4,9 triliun dan net income Rp 1,3 triliun," jelasnya.
Gatrik menambahkan, kekurangan ini akan berdampak kerugian bagi masyarakat pemegang saham MNC Group ( MNCN) yang jumlah hingga 8,33 persen dari nilai saham MNC Group yang diperdagangkan .
Karena itu menurut Gatrik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor KNB harus mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. OJK perlu melakukan penghentian perdagangan saham MNC Group dibursa saham agar tidak merugikan para pemegang saham MNC Group dan memerintahkan MNC Group untuk mengeluarkan 75 persen kepemilikan saham PT CTPI dari daftar aset PT MNC Group yang dicatatkan di bursa saham .
"OJK perlu menghentikan perdagangan saham MNC Group selain untuk melindungi publik pemegang saham MNC Group juga untuk menjaga kepastian hukum di pasar modal," tandasnya.
"Selain itu, MA juga harus memerintahkan PN Jakarta Pusat untuk melakukan Annmaning untuk memaksa MNC Group menyerahkan 75 saham PT CTPI ke kubu Tutut," pungkas Gatrik.