Berita

leo nababan/net

Golkar Ancol Percaya Netralitas Mahkamah Partai

MINGGU, 08 FEBRUARI 2015 | 09:56 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, Leo Nababan mengatakan, penyelesaian dualisme kepemimpinan Partai Golkar melalui Mahkamah Partai adalah keputusan pengadilan yang harus dipatuhi. Pihaknya membantah bahwa Mahkamah Partai adalah manuver kubu Golkar versi Ancol dijadikan sebagai 'juri' dalam upaya penyelesaian konflik.

Leo mengungkapkan bahwa keputusan PN Jakarta Pusat berketetapan bahwa perselisihan yang terjadi antara kubu Partai Golkar Agung Laksono dengn kubu Aburizal Bakrie adalah masalah internal partai yang harus diselesaikan melalui mahkamah partai yang diamanatkan dalam Pasal 32 UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

"Kami taat hukum. Apa yang sudah diputuskan oleh PN Jakpus akan kami laksanakan secara konsekuen," kata dia dalam pernyataannya kepada media di Jakarta, Minggu (8/2), jelang akan diselenggarakannya sidang Mahkamah Partai Golkar.


Sebelumnya kubu Aburizal Bakrie menyebut kubu Partai Golkar Agung Laksono sengaja menarik-narik mahkamah partai untuk menyelesaikan konflik partai berlambang pohon beringin itu.

"Kami berharap kubu ARB tidak memberi info yang menyesatkan. Mahkamah Partai hanya menjalankan putusan pengadilan, yakni mengembalikan konflik ke internal partai. Kecuali kubu ARB memang sengaja mau melawan apa yang telah diputuskan oleh pengadilan," tegasnya.

Pihaknya sendiri mempercayai penuh netralitas Mahkamah Partai yang akan segera menggelar sidang penyelesaian konflik internal dua kubu Golkar pada hari Selasa (10/2). "Kami percaya penuh integritas kelima hakim Mahkamah Partai. Saya dengar kabar hari Senin (9/2) mereka mulai persiapan sidang dan akan bersidang esok harinya. Kita berharap Mahkamah Partai bisa menyelesaikan persoalan ini seadil-adilnya," tegas Leo.

Seperti diberitakan, Partai Golkar kubu Agung Laksono menggugat kubu Aburizal Bakrie melalui PN Jakpus. Gugatan tersebut bernomor 579/ PDT.G.2014/PN.JKT.PST tertanggal 5 Desember 2014. Gugatan itu ditujukan kepada Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel  Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tergugat IV) dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V) di PN Jakpus.

Sementara itu, dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan bahwa gugatan kubu Agung Laksono Niet Onvankelijk atau tidak dapat diterima karena majelis hakim berpendapat bahwa perselisihan yang terjadi antara penguggat dan para tergugat adalah masalah partai yang harus diselesaian melalui Mahkamah Partai. Adapun nama-nama jajaran yang ada di Mahkamah Partai adalah, Profesor Muladi, Profesor HAS Natabaya, Andi Mattalatta, Djasri Marin dan Aulia Aman Rachman. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya