Berita

komjen budi gunawan

Hukum

Hak Asasinya Mulai Dikebiri, Wajar Komjen BG ke Praperadilan

RABU, 04 FEBRUARI 2015 | 23:52 WIB | LAPORAN:

Langkah Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dihormati semua pihak sebagai upaya mencari keadilan.

"Langkah Komjen BG harus dihormati. Itu sudah sesuai koridor hukum," tegas peneliti hukum, Andri W. Kusuma, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/2).

Menurut pria yang berprofesi advokat ini, praperadilan adalah wadah yang sah berdasarkan hukum untuk seorang tersangka menggunakan haknya bila merasa dirugikan atau ada penyimpangan prosedur hukum dalam proses pemeriksaan perkara pidana.


"Karena predikat tersangka yang disandang sesorang itu merupakan awal dari pengebirian hak asasinya. Jadi wajar Komjen BG menggunakan haknya ke praperadilan," katanya.

Praperadilan diatur dalam UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124.

Adapun yang menjadi obyek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP adalah Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

"Banyak ahli yang melihat pasal ini secara limitatif. Akan tetapi patut diingat dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia hakim dapat menemukan hukum (rechtfinding) dan membuat hukum (judge made law)," katanya.

Ditambahkannnya, dalam hukum acara pidana terdapat kekosongan hukum, antara lain tidak diberikannya hak bagi tersangka untuk menguji sah atau tidaknya penyidikan dan penuntutan kepadanya, termasuk di dalamnya masalah penetapan tersangka. Sehingga kekosongan hukum ini dapat diisi oleh kewenangan hakim.

"Patut diingat praperadilan memiliki kekuatan hukum tetap dalam pengadilan pertama. Tetapi, masih dapat diajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Di tahap PK ini, hakim bisa mengisi kekosongan hukum itu," tutupnya.

Sidang praperadilan Komjen BG sendiri ditunda dari rencana Senin lalu, karena KPK sebagai pihak tergugat tidak hadir dengan alasan adanya perubahan materi gugatan. [ald]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya