Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/2) terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Pengacaranya, Andreas Nahot memastikan bahwa kliennya tak akan hadir dalam pemeriksaan. Alasannya, surat panggilan yang dilayangkan penyidik janggal.
"Karena kami bingung, surat panggilannya itu Pak SDA dipanggil sebagai saksi untuk tersangka diri dia sendiri," terang Andreas saat ditemui wartawan di Kantor KPK Jakarta.
"Kami berharap KPK memberi klarifikasi lah soal surat panggilan SDA," sambungnya.
Andreas bilang, kliennya tetap bersikap kooperatif dengan upaya penyidikan yang tengah dilakukan KPK menyangkut kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tersebut.
"Pak SDA selalu berusaha untuk kooperatif ya, sebab pada panggilan hari ini membingungkan buat kami," katanya.
Ia menambahkan, SDA tidak hadir bukan karena takut dan bakal memenuhi panggilan apabila dipanggil ulang oleh KPK.
"Bukan, bukan karena takut, karena pak SDA sudah diperiksa sekali dan keluarganya banyak juga yang diperiksa, jadi bukan takut. Iya setelah ada kejelasan pasti lah kita kooperatif," tandas Andreas.
Terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2011-2012 , KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka sejak, Kamis, 22 Mei 2014 saat masih menjabat Menteri Agama. Dia ditetapkan tersangka dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.
Dia dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama pasca ditetapkan tersangka.
[rus]