Berita

suryadharma ali/net

Hukum

Surat Panggilan Janggal, SDA Ogah Hadir di KPK

RABU, 04 FEBRUARI 2015 | 13:26 WIB | LAPORAN:

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/2) terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Pengacaranya, Andreas Nahot memastikan bahwa kliennya tak akan hadir dalam pemeriksaan. Alasannya, surat panggilan yang dilayangkan penyidik janggal.

"Karena kami bingung, surat panggilannya itu Pak SDA dipanggil sebagai saksi untuk tersangka diri dia sendiri," terang Andreas saat ditemui wartawan di Kantor KPK Jakarta.


"Kami berharap KPK memberi klarifikasi lah soal surat panggilan SDA," sambungnya.

Andreas bilang, kliennya tetap bersikap kooperatif dengan upaya penyidikan yang tengah dilakukan KPK menyangkut kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tersebut.

"Pak SDA selalu berusaha untuk kooperatif ya, sebab pada panggilan hari ini membingungkan buat kami," katanya.

Ia menambahkan, SDA tidak hadir bukan karena takut dan bakal memenuhi panggilan apabila dipanggil ulang oleh KPK.

"Bukan, bukan karena takut, karena pak SDA sudah diperiksa sekali dan keluarganya banyak juga yang diperiksa, jadi bukan takut. Iya setelah ada kejelasan pasti lah kita kooperatif," tandas Andreas.

Terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2011-2012 , KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka sejak, Kamis, 22 Mei 2014 saat masih menjabat Menteri Agama. Dia ditetapkan tersangka dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.

Dia dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama pasca ditetapkan tersangka. [rus]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya