Tim kuasa hukum memastikan kasus percobaan perkosaan yang menimpa pengusaha Sanusi Wiriadinata alias Lim Sam Che penuh rekayasa.
John Waliry selaku kuasa hukum mengatakan, proses yang dijalani kliennya di Polda Metro Jaya dan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak sesuai ketentuan hukum berlaku.
"Belum diperiksa sebagai saksi korban dan tersangka, tapi sudah ditahan," kata John kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Senin (2/2).
Sanusi sendiri, lanjutnya, ketika ditahan pertengahan 2014 lalu berstatus terlindung di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Karena itu, wajar bila LPSK marah dan langsung mengirim surat ke Kejati DKI saat perkara Sanusi dinyatakan lengkap alias P21.
John menjelaskan, sebelumnya, Komisi Kejaksaan sudah mengirim surat kepada Jaksa Agung dan Jampidum untuk membatalkan P21 perkara kliennya karena sesuai fakta penyidik tidak melengkapi seluruh petunjuk P19 yang sangat penting. Di antaranya soal pemeriksaan pihak pelapor oleh ahli jiwa dan psikiater, dan barang bukti yang diserahkan terdakwa membuktikan tidak melakukan seperti yang dituduhkan oleh pelapor harus disita.
Selain itu, Menko Polhukam juga sudah pernah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung yang pada intinya mempertanyakan perkara rekayasa yang cacat hukum dapat mencapai P21.
"Apalagi klien saya, sesuai pernyataan LPSK, merupakan saksi kunci atas kasus mafia hukum, pencucian uang dan penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh pengacara Lucas dan kawan-kawan," beber John.
Lebih jauh, kasus percobaan perkosaan tersebut sarat rekayasa karena pelapornya adalah Safera Yusana Sertama alias Yusan, yang tak lain adalah kekasih Sanusi sendiri. Sedangkan Yusan ketika kasus terjadi merupakan karyawan yang biasa mencatat lalu lintas keuangan di Kantor Hukum Lucas.
Diduga kuat, Yusan ditekan untuk melaporkan Sanusi yang mengetahui praktik hukum kotor pengacara Lucas.
"Anehnya lagi, kan tiba-tiba dilaporkan karena percobaan pemerkosaan? Padahal Safera sendiri sudah tinggal bersama Sanusi selama empat tahun di apartemennya, dan sudah beratus kali melakukan hubungan suami istri," beber John.
Karena itu, John memastikan ada upaya membungkam kliennya agar tidak membongkar dugaan suap Lucas dengan para penegak hukum, terutama di Mahkamah Agung selama ini.
"Klien saya juga pegang bukti-bukti otentik pengeluaran uang kantor Lucas ke sejumlah penegak hukum," tegasnya.
Sanusi Wiriadinata sempat buron selama hampir dua tahun setelah disangka melakukan percobaan pemerkosaan. Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) karena sempat melarikan diri setelah kasusnya dinyatakan P21 pada tahun 2012 silam.
Pada November 2014 lalu, aparat Polda Metro Jaya menangkap Sanusi Wiriadinata di Serpong, Tangerang, Banten.
Safera Yusana melaporkan Sanusi atas dugaan kasus percobaan pemerkosaan dan penganiayaan di sebuah apartemen kawasan Sudirman, Jakarta Pusat pada 2011. Sanusi juga dilaporkan ke Direktorat Reskrimsus karena diduga telah menyebarkan foto asusila melalui media jejaring sosial dan meneror korban.
[ald]