Berita

Hukum

Jokowi Diduga Langgar UU, Keabsahan Plt. Kapolri Digugat di MK

SENIN, 02 FEBRUARI 2015 | 23:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Jenderal Sutarman telah diberhentikan dengan hormat secara tetap oleh Presiden Joko Widodo. Sementara itu, pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri ditunda sampai waktu yang tak pasti. Hal ini berkaitan dengan status tersangka korupsi yang didapatkannya dari KPK.

Alih-alih mengajukan calon Kapolri baru sebagaimana yang disuarakan publik, Presiden Jokowi justru mengangkat Komjen Badrodin Haiti menjabat sebagai Plt (pelaksana tugas) Kapolri.

Secara politik, mungkin saja keputusan Presiden ini adalah keputusan yang dapat dibenarkan. Namun secara yuridis apa yang dilakukan oleh Jokowi justru menimbulkan ketidakpastian hukum.


Atas ketidakjelasan landasan yuridis yang digunakan oleh Jokowi dalam mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt. Kapolri, Pusat Advokasi dan Pengawasan Penegakan Hukum (PAPPH) telah menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan kepastian hukum terkait kepemimpinan di institusi Polri.

PAPPH mengajukan Judicial Review terhadap muatan Pasal 11 ayat (5) UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Terhadap 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Direktur PAPPH, Windu Wijaya, yang bertindak selaku pemohon, berpandangan bahwa Pasal 11 ayat (5) UU 2/2002 Tentang Kepolisian Negara adalah aturan main bagi Presiden Jokowi dalam mengangkat Plt. Kapolri. Jika Presiden keluar dari aturan main tersebut dalam pengangkatan Plt. Kapolri maka tindakan Presiden tersebut telah melanggar Undang-Undang dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan.

Menurut dia, realita hukum menunjukkan bahwa presiden telah mengangkat Komjen Badrodin Haiti menjabat sebagai Plt. Kapolri tanpa persetujuan DPR, dan tidak memberhentikan Jenderal Sutarman secara sementara melainkan pemberhentian dengan hormat secara tetap.

"Adapun argumentasi pihak istana yang menyampaikan bahwa pengangkatan Plt. Kapolri Komjen Badrodin Haiti tidak memerlukan persetujuan DPR karena Sutarman tidak diberhentikan sementara, telah secara nyata menimbulkan tafsiran inkonstitusional dan ketidakpastian hukum yang pada akhirnya merusak sistem ketatanegaraan kita," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima redaksi.

Ditegaskannya, presiden tidak dapat semau-maunya menafisrkan undang-undang sesuai dengan kepentingan politis semata. Karena itu, atas dasar Permohonan Judicial Review tersebut maka pemohon dalam provisi meminta kepada MK agar memerintahkan Presiden Republik Indonesia mencabut Keppres tentang penugasan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas wewenang dan tanggung jawab Kapolri.

Sementara itu dalam pokok perkara pemohon meminta kepada MK agar tafsir yang konstitusional atas ketentuan Pasal 11 ayat (5) UU 2/2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dihubungkan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) adalah tafsir yang menyatakan secara bersyarat (conditionally constitutional), yaitu konstitusional sepanjang dimaknai "pengangkatan pelaksana tugas Kapolri sah sepanjang Kapolri dalam masa jabatannya mengundurkan diri, berhalangan tetap dan atau diberhentikan sementara oleh Presiden dalam keadaan mendesak dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat". [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya