Berita

Hukum

PT. Berkah Karya Bersama Daftarkan Putusan BANI di Singapura dan AS

SENIN, 02 FEBRUARI 2015 | 17:44 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

PT. Berkah Karya Bersama menegaskan akan mendaftarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI di Singapura dan Amerika Serikat.

Sikap ini dilakukan untuk memastikan PT. Berkah Karya Bersama mendapatkan haknya, setelah Badan Arbitrase Nasional Indonesia menghukum Siti Hardiyanti Rukmana untuk membayar PT. Berkah Karya Bersama sebesar Rp 510 miliar.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi beberapa saat lalu (Senin, 2/2), Direktur PT. Berkah Karya Bersama, Effendi Syahputra, menambahkan, sikap korporasi ini dilakukan agar pelaksanaan eksekusi terhadap aset-aset Siti Hardiyanti Rukmana yang berada di Singapura dan Amerika Serikat dapat segera dilaksanakan.


Menurut dia langkah tersebut penting, mengingat sampai saat ini pihak Siti Hardiyanti Rukmana tidak menunjukkan itikad baik untuk tunduk pada putusan Majelis Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia Arbiter yang dibacakan pada bulan Desember 2014 lalu.

Dijelaskan dalam keterangan tertulisnya bahwa Badan Arbitrase Nasional Indonesia sudah memutuskan beberapa hal penting terkait sengketa perjanjian investasi antara PT. Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rumana.

Diantaranya adalah sebagai berikut. Menyatakan PT. Berkah Karya Bersama sebagai pemilik sah 75 persen saham di PT CTPI.  Menyatakan Siti Hardiyanti Rukmana melakukan cidera janji.

Menghukum Siti Hardiyanti Rukmana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pinjaman berikut cost of fund kepada PT. Berkah Karya Bersama sebesar Rp 510 miliar.

Pilihan penyelesaian sengketa forum Badan Arbitrase Nasional Indonesia adalah amanat perjanjian investasi antara PT. Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana yang ditanda tangani oleh para pihak pada tahun 2002.

Sebagai produk hukum yang bersifat final dan mengikat, maka sebagai warga negara yang patuh pada hukum, seharusnya putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia tersebut wajib untuk dilaksanakan.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya