Berita

Hukum

PT. Berkah Karya Bersama Daftarkan Putusan BANI di Singapura dan AS

SENIN, 02 FEBRUARI 2015 | 17:44 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

PT. Berkah Karya Bersama menegaskan akan mendaftarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI di Singapura dan Amerika Serikat.

Sikap ini dilakukan untuk memastikan PT. Berkah Karya Bersama mendapatkan haknya, setelah Badan Arbitrase Nasional Indonesia menghukum Siti Hardiyanti Rukmana untuk membayar PT. Berkah Karya Bersama sebesar Rp 510 miliar.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi beberapa saat lalu (Senin, 2/2), Direktur PT. Berkah Karya Bersama, Effendi Syahputra, menambahkan, sikap korporasi ini dilakukan agar pelaksanaan eksekusi terhadap aset-aset Siti Hardiyanti Rukmana yang berada di Singapura dan Amerika Serikat dapat segera dilaksanakan.


Menurut dia langkah tersebut penting, mengingat sampai saat ini pihak Siti Hardiyanti Rukmana tidak menunjukkan itikad baik untuk tunduk pada putusan Majelis Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia Arbiter yang dibacakan pada bulan Desember 2014 lalu.

Dijelaskan dalam keterangan tertulisnya bahwa Badan Arbitrase Nasional Indonesia sudah memutuskan beberapa hal penting terkait sengketa perjanjian investasi antara PT. Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rumana.

Diantaranya adalah sebagai berikut. Menyatakan PT. Berkah Karya Bersama sebagai pemilik sah 75 persen saham di PT CTPI.  Menyatakan Siti Hardiyanti Rukmana melakukan cidera janji.

Menghukum Siti Hardiyanti Rukmana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pinjaman berikut cost of fund kepada PT. Berkah Karya Bersama sebesar Rp 510 miliar.

Pilihan penyelesaian sengketa forum Badan Arbitrase Nasional Indonesia adalah amanat perjanjian investasi antara PT. Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana yang ditanda tangani oleh para pihak pada tahun 2002.

Sebagai produk hukum yang bersifat final dan mengikat, maka sebagai warga negara yang patuh pada hukum, seharusnya putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia tersebut wajib untuk dilaksanakan.[wid]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya