Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menerima dan mengabulkan gugatan intervensi Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KH Maemoen Zubair (Mbah Moen) seputar kisruh kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuzy (Romy), pada hari Jumat (30/1/15) yang lalu.
Menurut Kuasa Hukum PPP Humphrey Djemat, pengajuan gugatan Mbah Moen ini merupakan hal yang diperpolehkan mengingat Mbah Moen juga memiliki kepentingan dalam kemaslahatan PPP. Jika mengacu pada Pasal 279 Reglement op de Rechtvordering (RV), lanjutnya, sah-sah saja bila Mbah Moen sebagai penggugat intervensi. Ketentuan itu menyebutkan bahwa barangsiapa yang mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain dapat menuntut untuk menggabungkan diri.
"Pada prinsipnya kami tidak keberatan, dan kami yakin apa yang dilakukan Mbah Moen merupakan perjuangan beliau untuk kebaikan PPP," kata Humphrey dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu (Minggu, 1/2).
Menurut Humphrey, inti gugatan Mbah Moen adalah meminta agar Majelis Hakim menyatakan Muktamar ke-VIII di Jakarta yang diselenggarakan pada tanggal 30 Oktober hingga 2 November 2014 sebagai Muktamar yang sah dan susunan pengurusnya adalah susunan pengurus yang sah juga. Dalam gugatan itu, Mbah Moen juga menegaskan bahwa Muktamar Surabaya pada tanggal 15 hingga 18 Oktober 2014 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
"Dan meminta agar kepengurusan hasil Muktamar di Surabaya tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya," jelas Humphrey.
Humphrey berpendapat dengan adanya gugatan intervensi dari Mbah Moen ini maka dapat dllihat adanya kepedulian yang tinggi dari sosok tokoh yang paling disegani baik di dalam maupun di luar PPP ini. Humphrey berharap kader PPP di seluruh Indonesia bisa mengetahui pesan yang tersirat dalam gugatan intervensi Mbah Moen tersebut.
"Bisa kita lihat juga bahwa Mbah Moen masuk menjadi Penggugat Intervensi karena ingin menyelamatkan PPP dari perpecahan dan kehancuran. Sebaiknya semua pihak dan juga pengurus hormat, tunduk dan patuh, dengan apa yang dinyatakan oleh Mbah Moen," tegasnya.
Perlu diketahui, perkara bernomor 576/PDT.G/2014/PN.JKT.Pst ini diajukan oleh salah seorang pengurus PPP hasil Muktamar VII di Bandung tahun 2011, dimana Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum dan Romahurmuziy sebagai sekretaris jenderal (Sekjen).
Para tergugat adalah Suryadharma Ali (Tergugat I), Romahurmuziy (Tergugat II), Aunur Rofiq (Tergugat III), Djan Faridz (Tergugat IV), Achmad Dimyati Natakusumah (Tergugat V). dalam gugatannya, penggugat meminta beberapa hal. Pertama, agar hasil Muktamar ke VIII di Surabaya dan Muktamar ke VIII di Jakarta dinyatakan tidak sah. Kedua, agar dilakukan Muktamar Luar Biasa. Ketiga, meminta agar SK Menteri Hukum Dan HAM No. M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 mengenai pengesahan kepengurusan Muktamar di Surabaya (Romahurmuziy cs) dibatalkan.
Atas gugatan tersebut, Tergugat I (Suryadharma Ali), Tergugat IV (Djan Faridz), Tergugat V (Achmad Dimyati Natakusumah) mengajukan eksepsi (keberatan) atas gugatan Penggugat karena keterkaitan kompetensi absolut (kewenangan pengadilan terhadap suatu perkara) karena penggugat memasukan dalam permohonan agar PN Jakpus membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM.
"Sebagaimana diketahui membatalkan SK Pejabat Tata Usaha Negara seperti Menteri Hukum dan HAM merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah jelas di dalam Undang-Undang Sistem Peradilan di Negara kita mengatur hal demikian. Untuk itu apabila ada SK Pejabat TUN yang diajukan di Pengadilan Negeri sudah pasti itu melangar kewenangan absolut (kompetensi Absolute). Untuk itu kita mengajukan eksepsi," ujar Humphrey.
Selanjutnya, Humphrey membantah terhadap statement Penggugat di media massa beberapa waktu yang lalu yang mengatakan bahwa Tergugat I, IV dan V mengajukan eksepsi karena gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri.
"Berdasarkan UU Parpol sudah jelas apabila ada perselisihan maka pihak yang berselisih dapat mengajukan perselisihan ke Pengadilan Negeri. Yang kami ajukan pada eksepsi kemarin adalah keberatan kami terhadap Penggugat karena adanya Kompetensi Absolut tadi dalam gugatan Penggugat. Perihal dikabulkan atau tidaknya eksepsi kami itu kewenangan Majelis Hakim, namun sangat aneh kalau ada orang hukum namun tidak mengerti ilmu hukum dan tidak tahu UU, melihat adanya pelanggaran kompetensi absolut dalam suatu gugatan dan tidak melakukan apa-apa. Untuk itulah kami mengajukan eksepsi," tutup Humphrey.
[ian]