Berita

Hukum

Divisi Hukum Polri Sampaikan Ketidakhadiran BG ke KPK

JUMAT, 30 JANUARI 2015 | 13:07 WIB | LAPORAN:

Pihak Divisi Hukum Mabes Polri menyampaikan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait ketidakhadiran Komjen Budi Gunawan pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka, hari ini (Jumat, 30/1).

Hal itu sebagaimana diutarakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya beberapa saat lalu.

"Terkait panggilan BG, sekitar pukul 10.30 WIB tadi, ada seorang dari Divisi Hukum Mabes Polri ke sini. Satu orang, pangkatnya Kombes tapi saya lupa namanya. Dia mengatakan BG tidak bisa hadir," terang dia.


Priharsa tambahkan, salah satu alasan yang dikemukakan terkait ketidakhadiran BG adalah sedang berjalannya proses praperadilan kasusnya di PN Jakarta Selatan.

Menanggapi hal itu, Priharsa bilang penyidik saat ini tengah mempertimbangkan dua hal. Pertama, cara konfirmasi, apakah dinilai patut karena disampaikan secara lisan dan tidak ada suratnya.

"Kedua, masalah materi. Apakah dapat dinilai patut atau tidak ketidakhadirannya karena alasan ada di tahap praperadilan," terangnya.

Di luar itu, sepengetahuan Priharsa, praperadilan sama sekali tak berhubungan dengan penyidikan atau proses hukum BG yang tengah berjalan di KPK.

"Iya, penyidik menyampaikan, tidak ada dasar hukum bahwa seorang saksi tidak hadir lantaran prosesnya sedang masuk tahap praperadilan," tandas Priharsa.

KPK rencananya akan memeriksa BG pada hari ini sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan. BG diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

KPK menyangkakan BG berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya