Berita

Hukum

KPK Bantah Perketat Keamanan untuk Komjen BG

JUMAT, 30 JANUARI 2015 | 11:36 WIB | LAPORAN:

Dijadwalkannya pemeriksaan terhadap Komjel Pol Budi Gunawan pada hari ini (Jumat, 30/1) membuat suasana di area gedung KPK tampak berbeda dari biasanya.

Pengamanan di markas Abraham Samad Cs itu terasa lebih ketat. Salah satunya pemeriksaan identitas yang dilakukan petugas keamanan KPK terhadap siapapun yang masuk ke area gedung lembaga antikorupsi tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membantah meningkatnya pengamanan KPK berkaitan dengan pemanggilan Budi Gunawan.


"Kalau sesuai jadwal, rencananya pemeriksaan terhadap BG
dilakukan jam 10.00 WIB hari ini. Tapi kalau soal pengetatan keamanan tidak berhubungan dengan pemeriksaan tersebut," kata Priharsa.

Sebelumnya, kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution menegaskan kliennya tidak akan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa penyidik. Hal itu lantaran pihaknya merasa surat panggilan dari KPK dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

Selain tidak ada lembar penerima dalam surat panggilan tersebut, selama ini, Budi Gunawan tidak pernah mendapat surat pemberitahuan resmi terkait status tersangka atas kasus gratifikasi yang ditetapkan KPK.

Selama ini, status tersangka diketahui hanya dari media. Lebih jauh dari itu, Razman menyatakan, pihaknya masih menunggu proses gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap KPK.

Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kapolri yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski mendapat kritik karena diduga menjadi salah satu petinggi Polri yang memiliki rekening gendut, pencalonan Budi Gunawan tetap diusulkan Jokowi ke DPR.

Namun, sehari menjelang fit and proper test, atau pada Selasa (13/1), KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait transaksi mencurigakan atau transaksi tidak wajar saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003 sampai 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.

Budi Gunawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[wid] 

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya