Berita

Budi Gunawan/net

Hukum

Budi Gunawan Dipastikan Tidak Penuhi Panggilan KPK

JUMAT, 30 JANUARI 2015 | 10:47 WIB | LAPORAN:

. Komjen Pol Budi Gunawan (BG) tidak akan menghadiri panggilan pertama oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (Jumat, 30/1).

Kuasa hukum BG, Razman Nasution mengatakan, keputusan tersebut diambil karena kliennya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari KPK yang menyatakan bahwa BG telah dijadikan sebagai tersangka.

"Yang ada baru pemberitahuan dari media. Itu nggak punya kekuatan hukum," kata Razman di Mabes Polri, Jakarta (Jumat 30/1).


Dengan tidak adanya pemberitahuan resmi terkait penetapan tersangka, maka menurut dia KPK telah melanggar etika dalam prosedur administrasi.

Ia juga menilai ada kejanggalan dalam pengiriman surat panggilan pemeriksaan. Surat panggilan pemeriksaan yang diterima oleh kliennya pada Senin (26/1) itu dinilainya tidak memenuhi standar prosedur.

Razman memperlihatkan kepada awak media lembaran surat pemanggilan pemeriksaan dengan bagian penerima dan pengirim yang kosong.

"Idealnya bagian serah terimanya diisi dan dipotong sehingga terlihat siapa penerima, siapa yang memberikan. Saya tanya pembantu rumah tangga, staf ajudan, surat dapat dari mana, mereka hanya bilang itu (surat) diantar, dan pengantarnya langsung pergi," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak akan memenuhi panggilan KPK karena masih akan menjalani praperadilan terlebih dulu. "Kami masih akan menjalani praperadilan. Sampai putusan praperadilan, kami tidak akan memenuhi panggilan KPK," ujar Razman.

KPK rencananya akan memeriksa BG pada hari ini sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan. BG diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

KPK menyangkakan BG berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya