Berita

ilustrasi/net

Hukum

TRAGEDI PIMPINAN KPK

KPK Disarankan Gandeng TNI Jemput Paksa Saksi Komjen BG

KAMIS, 29 JANUARI 2015 | 14:45 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk menggandeng TNI guna penjemputan paksa terhadap saksi-saksi kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan.

Demikian disampaikan analis kepolisian, Bambang Widodo Umar. Purnawirawan perwira Polri ini menganggap hal tersebut perlu dilakukan KPK lantaran saksi-saksi Komjen BG yang berasal dari kalangan kepolisian terus mangkir dalam panggilan pemeriksaan.

Sedianya ada 10 saksi dari pihak Kepolisian yang diperiksa KPK. Tapi, dari jumlah itu, hanya Dosen Utama atau Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu yang memenuhi panggilan pemeriksaan.


"Sebetulnya tidak perlu sampai TNI turun. Tapi dalam situasi seperti ini, siapa lagi yang mau dimintai tolong di negeri ini (selain TNI)?" kata Bambang saat dihubungi wartawan, Kamis (29/1).

Alasan lainnya, para saksi dari polisi itu bersenjata. KPK harus meminta bantuan TNI. KPK tidak bisa meminta Korps Brimob yang pasti akan patuh kepada atasan Polri.

"Siapa lagi yang mau diminta tolong? Sementara Brimob pasti akan patuh pada korpsnya. Artinya akan melindungi saksi-saksi itu. Jaksa dari KPK tidak bersenjata," kata salah satu anggota Tim 9 bentukan Presiden Jokowi ini.

Seharusnya, lanjut dia, dalam masalah ini polisi sadar dan tidak merasa kebal hukum. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya soal sikap pihak Kepolisian yang enggan memenuhi panggilan KPK.

"Kalau tahu aturannya, dipanggil ya harus datang. Persoalan tidak tahu atau tidak melihat sendiri kan bisa dijelaskan dalam pemeriksaan," terang dia.

Mengenai upaya jemput paksa, sejauh ini KPK belum punya opsi lain, termasuk soal menggandeng TNI. Tapi yang pasti sampai saat ini, KPK masih berupaya memanggil kembali saksi-saksi yang sebelumnya tidak hadir.

KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.

Calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Pol Sutarman itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya