Berita

Hukum

BW Tegaskan, Saksi Komjen BG Bisa Dijerat Pasal Menghalangi Penyidikan

RABU, 28 JANUARI 2015 | 19:59 WIB | LAPORAN:

Proses penyidikan perkara dugaan suap dan penerimaan hadiah atau janji terkait kepemilikan transaksi tidak wajar mantan Kabiro Binkar Deputi SDM Mabes Polri, Budi Gunawan (BG) terus dilakukan oleh penyidik KPK.

Sayangnya, dari dua belas saksi yang akan diperiksa penyidik KPK, hanya satu saksi yang baru hadir, yakni Irjen (purn) Syahtria Sitepu. Sementara sebelas saksi lainnya, mangkir dengan beragam alasan.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengakui ketidakhadiran para saksi itu mengganggu jalannya penyidikan kasus yang menjerat Komjen Budi Gunawan.


"Semua pihak yang secara nyata menghindari, atau menghalangi proses penyidikan, itu bisa kena pasal 21, 22, 23. Saya pikir penegak hukum ngerti lah yang begitu," kata BW di Jakarta, Rabu (28/1).

Wakil Ketua KPK yang permohonan mundurnya ditolak ini mengaku masih akan mengkaji soal apakah pihaknya akan berbicara dengan petinggi Polri mengenai ketidakhadiran para saksi itu.

Dalam perkara ini, dijelaskan BW, Komjen BG melakukan tindak pidana dengan menggunakan kewenangannya untuk kepentingan sendiri dan tidak berkaitan institusi.

"Itu tidak berkaitan dengan institusi. Jangan salah, sehingga kepentingan institusi untuk masuk dalam perkara ini, sebetulnya gak ada. Karena dia menggunakan kewenangannya untuk kepentingan diri sendiri," jelasnya.

"Kalau kejernihan dalam melihat masalah ini bisa dikemukakan dengan baik. Maka sebenarnya nggak ada alasan untuk tidak mengikuti aturan hukum, apa lagi presiden sudah mengatakan ikuti aturan hukum. Saya percaya kok sama presiden," sambung tersangka Bareskrim Polri itu menambahkan. [zul]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya