Proses penyidikan perkara dugaan suap dan penerimaan hadiah atau janji terkait kepemilikan transaksi tidak wajar mantan Kabiro Binkar Deputi SDM Mabes Polri, Budi Gunawan (BG) terus dilakukan oleh penyidik KPK.
Sayangnya, dari dua belas saksi yang akan diperiksa penyidik KPK, hanya satu saksi yang baru hadir, yakni Irjen (purn) Syahtria Sitepu. Sementara sebelas saksi lainnya, mangkir dengan beragam alasan.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengakui ketidakhadiran para saksi itu mengganggu jalannya penyidikan kasus yang menjerat Komjen Budi Gunawan.
"Semua pihak yang secara nyata menghindari, atau menghalangi proses penyidikan, itu bisa kena pasal 21, 22, 23. Saya pikir penegak hukum ngerti lah yang begitu," kata BW di Jakarta, Rabu (28/1).
Wakil Ketua KPK yang permohonan mundurnya ditolak ini mengaku masih akan mengkaji soal apakah pihaknya akan berbicara dengan petinggi Polri mengenai ketidakhadiran para saksi itu.
Dalam perkara ini, dijelaskan BW, Komjen BG melakukan tindak pidana dengan menggunakan kewenangannya untuk kepentingan sendiri dan tidak berkaitan institusi.
"Itu tidak berkaitan dengan institusi. Jangan salah, sehingga kepentingan institusi untuk masuk dalam perkara ini, sebetulnya gak ada. Karena dia menggunakan kewenangannya untuk kepentingan diri sendiri," jelasnya.
"Kalau kejernihan dalam melihat masalah ini bisa dikemukakan dengan baik. Maka sebenarnya nggak ada alasan untuk tidak mengikuti aturan hukum, apa lagi presiden sudah mengatakan ikuti aturan hukum. Saya percaya kok sama presiden," sambung tersangka Bareskrim Polri itu menambahkan.
[zul]