Berita

Hukum

BW Tegaskan, Saksi Komjen BG Bisa Dijerat Pasal Menghalangi Penyidikan

RABU, 28 JANUARI 2015 | 19:59 WIB | LAPORAN:

Proses penyidikan perkara dugaan suap dan penerimaan hadiah atau janji terkait kepemilikan transaksi tidak wajar mantan Kabiro Binkar Deputi SDM Mabes Polri, Budi Gunawan (BG) terus dilakukan oleh penyidik KPK.

Sayangnya, dari dua belas saksi yang akan diperiksa penyidik KPK, hanya satu saksi yang baru hadir, yakni Irjen (purn) Syahtria Sitepu. Sementara sebelas saksi lainnya, mangkir dengan beragam alasan.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengakui ketidakhadiran para saksi itu mengganggu jalannya penyidikan kasus yang menjerat Komjen Budi Gunawan.


"Semua pihak yang secara nyata menghindari, atau menghalangi proses penyidikan, itu bisa kena pasal 21, 22, 23. Saya pikir penegak hukum ngerti lah yang begitu," kata BW di Jakarta, Rabu (28/1).

Wakil Ketua KPK yang permohonan mundurnya ditolak ini mengaku masih akan mengkaji soal apakah pihaknya akan berbicara dengan petinggi Polri mengenai ketidakhadiran para saksi itu.

Dalam perkara ini, dijelaskan BW, Komjen BG melakukan tindak pidana dengan menggunakan kewenangannya untuk kepentingan sendiri dan tidak berkaitan institusi.

"Itu tidak berkaitan dengan institusi. Jangan salah, sehingga kepentingan institusi untuk masuk dalam perkara ini, sebetulnya gak ada. Karena dia menggunakan kewenangannya untuk kepentingan diri sendiri," jelasnya.

"Kalau kejernihan dalam melihat masalah ini bisa dikemukakan dengan baik. Maka sebenarnya nggak ada alasan untuk tidak mengikuti aturan hukum, apa lagi presiden sudah mengatakan ikuti aturan hukum. Saya percaya kok sama presiden," sambung tersangka Bareskrim Polri itu menambahkan. [zul]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya