Berita

adnan pandu praja/net

Hukum

Saksi Kasus Adnan Pandu Praja Dipanggil Bareskrim Polri

RABU, 28 JANUARI 2015 | 14:23 WIB

Laporan kasus pidana yang diduga melibatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja, sudah masuk pemeriksaan keterangan saksi.

Hal itu diketahui wartawan dari penjelasan singkat yang disampaikan kuasa hukum PT Daisy Timber, Mukhlis Ramlan. Beberapa saat lalu ia tampak datang ke kantor Bareskrim Mabes Polri. Dari pengakuannya diketahui bahwa ia dipanggil penyidik untuk pemeriksaan saksi.

"Nanti ya. Iya dipanggil," aku Mukhlis di Bareskrim Polri, Rabu (28/1).


Sebelumnya Adnan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, dengan LP/90/I/2015/BARESKRIM.

Pada Sabtu lalu, Mukhlis Ramlan memasukkan laporan kasus Adnan ke Bareskrim. Kala itu ua menyatakan kedatangannya untuk menemukan keadilan setelah sejak 2007-2009 pihaknya sudah melaporkan ke Polres dan Polda setempat, namun tidak diproses.

"Dituduhkan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, serta turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP Junto Pasal 55 KUHP," ujar menyebut pasal yang dipakai untuk menjerat Adnan.

Mukhlis mengatakan kasus ini terjadi pada tahun 2006, ketika Adnan Pandu Praja menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak dalam bidang hak pengelolaan hutan (HPH) tersebut. PT Daisy Timber didirikan sejak tahun 1970 dengan menguasai 36 ribu hektare HPH di Berau, Kalimantan Timur.

Adnan dan seorang lain bernama Muhammad Indra Wargadalem diduga memanipulasi akta kepemilikan saham PT Daisy Timber. Sebesar 60 persen perusahaan itu milik PT Teluk Sulaiman dan 40 persen terbagi dari milik koperasi dan pesantren.

Namun, terjadi konflik internal di perusahaan Daisy yang menunjuk Adnan sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan persoalan itu.

Suatu ketika, karena melihat gelagat tidak baik, pihak keluarga dari Muis Murod mencabut kuasa dari Adnan. Tapi masalahnya, Adnan memiliki akta lama.

"Nah akta itu diubah oleh Adnan sebagai pemegang saham mayoritas 85 dan 15 diambil Indra," jelasnya. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya