Berita

adnan pandu praja/net

Hukum

Saksi Kasus Adnan Pandu Praja Dipanggil Bareskrim Polri

RABU, 28 JANUARI 2015 | 14:23 WIB

Laporan kasus pidana yang diduga melibatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja, sudah masuk pemeriksaan keterangan saksi.

Hal itu diketahui wartawan dari penjelasan singkat yang disampaikan kuasa hukum PT Daisy Timber, Mukhlis Ramlan. Beberapa saat lalu ia tampak datang ke kantor Bareskrim Mabes Polri. Dari pengakuannya diketahui bahwa ia dipanggil penyidik untuk pemeriksaan saksi.

"Nanti ya. Iya dipanggil," aku Mukhlis di Bareskrim Polri, Rabu (28/1).


Sebelumnya Adnan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, dengan LP/90/I/2015/BARESKRIM.

Pada Sabtu lalu, Mukhlis Ramlan memasukkan laporan kasus Adnan ke Bareskrim. Kala itu ua menyatakan kedatangannya untuk menemukan keadilan setelah sejak 2007-2009 pihaknya sudah melaporkan ke Polres dan Polda setempat, namun tidak diproses.

"Dituduhkan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, serta turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP Junto Pasal 55 KUHP," ujar menyebut pasal yang dipakai untuk menjerat Adnan.

Mukhlis mengatakan kasus ini terjadi pada tahun 2006, ketika Adnan Pandu Praja menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak dalam bidang hak pengelolaan hutan (HPH) tersebut. PT Daisy Timber didirikan sejak tahun 1970 dengan menguasai 36 ribu hektare HPH di Berau, Kalimantan Timur.

Adnan dan seorang lain bernama Muhammad Indra Wargadalem diduga memanipulasi akta kepemilikan saham PT Daisy Timber. Sebesar 60 persen perusahaan itu milik PT Teluk Sulaiman dan 40 persen terbagi dari milik koperasi dan pesantren.

Namun, terjadi konflik internal di perusahaan Daisy yang menunjuk Adnan sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan persoalan itu.

Suatu ketika, karena melihat gelagat tidak baik, pihak keluarga dari Muis Murod mencabut kuasa dari Adnan. Tapi masalahnya, Adnan memiliki akta lama.

"Nah akta itu diubah oleh Adnan sebagai pemegang saham mayoritas 85 dan 15 diambil Indra," jelasnya. [ald]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya