Berita

andhi nirwanto/net

Hukum

Wakil Jaksa Agung: Perlu Asas Kekhususan dalam Tangani Tipikor

RABU, 28 JANUARI 2015 | 07:30 WIB | LAPORAN:

Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto, menyebutkan perlunya penerapan asas kekhususan sistematis dalam menangani perkara tindak pidana korupsi alias Tipikor.

Hal itu diungkapkannya dalam disertasinya berjudul "Kedudukan dan Penerapan Asas Kekhususan Sistematis pada Hukum Pidana Administrasi dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia", di Universitas Padjajaran, Bandung.

Pria kelahiran Kudus, 8 Januari 1956 itu, dalam rilis yang diterima redaksi,  berhasil mempertahankan disertasinya sehingga meraih gelar doktor ilmu hukum dengan predikat cumelaude.


Disertasi tersebut bisa jadi merupakan curahan hati atau kegalauan Andhi yang sudah hampir 35 tahun menjadi penegak hukum atas penegakan hukum di Indonesia yang kurang tegas karena kegamangan penegak hukum dalam penerapan udang-undang yang sudah usang namun belum direvisi, KUHP.

KUHP dinilai sudah usang karena peninggalan Belanda dan di negara asalnya undang-undang itu telah beberapa kali direvisi seperti penghapusan sanksi pidana hukuman mati. Penulisan disertasi dilatarbelakangi adanya kesenjangan antara teori dan praktik terkait penerapan asas kekhususan sistematis pada hukum pidana administrasi dalam penanganan perkara Tipikor di Indonesia.

Tidak jelasnya kedudukan dan parameter serta konsep asas kekhususan sistematis dalam penanganan perkara Tipikor telah menimbulkan kesan terjadinya kriminalisasi. Dan karena tidak ada parameter yang jelas, pihak yang terkena kasus seolah-olah merasa sedang dikriminalisasi.

Hasil penelitiannya menunjukkan asas kekhususan sistematis yang termuat dalam undang-undang belum dapat dioperasionalkan dalam praktik penanganan perkara korupsi di bidang administrasi negara, dan perbankan, perpajakan, telekomunikasi.

Andhi dengan menggunakan pisau analisis Teori Hukum Integratif menawarkan konsep asas kekhususan sistematis bersyarat yang disarankannya.

Pertama, perubahan ketentuan Pasal 14 pada UU 31/1999 tentang Tipikor yang dirumuskan secara konkret dan operasional dengan menambahkan syarat-syarat sebagai parameter apabila menimbulkan kerugian sangat besar, dilakukan berulang kali, dan atau kerugian tidak dapat dipulihkan.

Kemudian, membentuk undang- undang tentang ketentuan umum hukum pidana administrasi. [ald]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya