Berita

andhi nirwanto/net

Hukum

Wakil Jaksa Agung: Perlu Asas Kekhususan dalam Tangani Tipikor

RABU, 28 JANUARI 2015 | 07:30 WIB | LAPORAN:

Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto, menyebutkan perlunya penerapan asas kekhususan sistematis dalam menangani perkara tindak pidana korupsi alias Tipikor.

Hal itu diungkapkannya dalam disertasinya berjudul "Kedudukan dan Penerapan Asas Kekhususan Sistematis pada Hukum Pidana Administrasi dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia", di Universitas Padjajaran, Bandung.

Pria kelahiran Kudus, 8 Januari 1956 itu, dalam rilis yang diterima redaksi,  berhasil mempertahankan disertasinya sehingga meraih gelar doktor ilmu hukum dengan predikat cumelaude.


Disertasi tersebut bisa jadi merupakan curahan hati atau kegalauan Andhi yang sudah hampir 35 tahun menjadi penegak hukum atas penegakan hukum di Indonesia yang kurang tegas karena kegamangan penegak hukum dalam penerapan udang-undang yang sudah usang namun belum direvisi, KUHP.

KUHP dinilai sudah usang karena peninggalan Belanda dan di negara asalnya undang-undang itu telah beberapa kali direvisi seperti penghapusan sanksi pidana hukuman mati. Penulisan disertasi dilatarbelakangi adanya kesenjangan antara teori dan praktik terkait penerapan asas kekhususan sistematis pada hukum pidana administrasi dalam penanganan perkara Tipikor di Indonesia.

Tidak jelasnya kedudukan dan parameter serta konsep asas kekhususan sistematis dalam penanganan perkara Tipikor telah menimbulkan kesan terjadinya kriminalisasi. Dan karena tidak ada parameter yang jelas, pihak yang terkena kasus seolah-olah merasa sedang dikriminalisasi.

Hasil penelitiannya menunjukkan asas kekhususan sistematis yang termuat dalam undang-undang belum dapat dioperasionalkan dalam praktik penanganan perkara korupsi di bidang administrasi negara, dan perbankan, perpajakan, telekomunikasi.

Andhi dengan menggunakan pisau analisis Teori Hukum Integratif menawarkan konsep asas kekhususan sistematis bersyarat yang disarankannya.

Pertama, perubahan ketentuan Pasal 14 pada UU 31/1999 tentang Tipikor yang dirumuskan secara konkret dan operasional dengan menambahkan syarat-syarat sebagai parameter apabila menimbulkan kerugian sangat besar, dilakukan berulang kali, dan atau kerugian tidak dapat dipulihkan.

Kemudian, membentuk undang- undang tentang ketentuan umum hukum pidana administrasi. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya