Berita

Hukum

Bambang Widjojanto Harus Ingat Keanehan Kasus Anas Urbaningrum

SELASA, 27 JANUARI 2015 | 22:03 WIB | LAPORAN:

Keputusan mundur Bambang Widjojanto dari jabatan komisioner KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dipandang sudah tepat.

Dalam kultwitnya, anggota Komisi III DPR, Yayat Biaro menyebut BW telah menunjukkan teladan ketaatan terhadap hukum dan perundang-undangan. "Norma dalam UU KPK memang mengharuskan dia non aktif," tulisnya.

Lebih lanjut, Yayat juga ingin mengomentari persepsi yang disampaikan BW bahwa kasusnya 'diada-adakan'. Menurut Yayat, persepsi itu bisa saja ditafsirkan bahwa ada motif lain, yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepastian dan keadilan hukum dalam kasus Pilkada Kotawaringin.


"Perhatikan baik-baik, teliti dengan seksama apa yang jadi keluhan BW. Dia memprotes karena penegakkan hukum harus mengejar kepastian hukum dan keadilan," jelasnya lewat akun twitter @yayatbiaro.

Jika dicermati baik, BW dengan kesadaran penuh sebagai advokat dan aktivis terpancar semangat perlawanan atas status tersangkanya yang dianggap tidak adil. Inilah yang ditafsir Yayat bahwa adanya motif lain lebih dominan dalam kasus kesaksian palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin yang menyeret BW sebagai tersangka.

"Diam-diam seratus persen kita setuju dengan bangunan persepsi yang dikonstruksikan BW itu. Penegak hukum hanya tegakkan kepastian hukum & keadilan!," ujarnya.

Namun jika dikilas balik, menurut Yayat, konstruksi persepsi yang dibangun BW sekarang sebetulnya tak jauh berbeda ketika mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek Hambalang dan lain-lain.

"Pada saat Anas kau jadikan TSK dengan sprindik yang ada tambahan kata-kata aneh, 'dan kasus-kasus lainnya', Kami berdiri persis seperti bangunan persepsimu," kicau Yayat, mengingatkan.

Termasuk dalam rangkaian penangkapan Wafid Muharram, konflik internal petinggi KPK, perburuan mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin, serta fakta-fakta aneh lainnya.

"Bahkan sekedar protes kami atas ketidakadilan proses peradilan saja, kau dengan jumawa bilang itu sebagai obstruction of justice! Gagah betul kau!," twitnya lagi.

Ia menghitung sudah dua tahun persepsi yang sama dibangun BW selama dua hari ini terus disuarakan bahwa penegak hukum tidak boleh bias kepentingannya.

"Kami tahu persis, kau berada pada keyakinan yang lain saat kau jadi penegak hukum, tapi persepsi kau juga bisa berubah cepat begitu jadi TSK," sindir Yayat lagi dalam kicauannya.

Menurut Yayat, tidak akan ada sprindik aneh Anas seandainya persepsi yang dibangun BW selama dua hari ini jadi keyakinan yang hidup dalam hati dan perjuangannya.

"Tapi jangan khawatir mas BW, kami sudah mulai terbiasa kok dengan pranata hukum yang hanya sekedar dijadikan alat pertarungan kekuasaan!," imbuhnya.

"Slamat berjuang, dan doa kami selalu bersama orang-orang yang sedang perjuangkan hak-hak & kepentinganya yang dicampakkan oleh kekuasaan hukum yg angkuh!," tuntas Yayat.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya