Berita

Hukum

Saksi Kasus Komjen BG Terancam Dipanggil Paksa

SELASA, 27 JANUARI 2015 | 21:47 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi-saksi perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan. Hal itu menyusul para saksi yang notabennya berasal dari unsur Polri itu tak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menerangkan penerapan panggilan paksa tersebut bisa dilakukan ‎berdasarkan KUHAP.

"‎Kalau berdasarkan KUHAP, jika seseorang dipanggil berdasarkan penyidikan kemudian dia dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik dapat memanggil paksa," terang dia di Kantor KPK Jakarta, Selasa (27/1).


Diketahui, dua orang saksi dalam kasus Komjen BG yang dua kali tak menghadiri panggilan yakni, pertama Kompol Sumarji selaku Wakapolres Jombang. Dia dua kali tak hadir tanpa keterangan yang jelas.

Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim), Irjen Pol Andayono juga sama. Tapi, di panggilan pertama, jenderal bintang dua itu menyertakan alasan. Saat itu, dia sedang tugas mengecek tenggelamnya kapal.

‎Menurut Priharsa, seorang saksi yang bisa dipanggil paksa adalah saksi yang tidak menyertakan alasan ketidakhadiran secara jelas selama 2 kali pemanggilan oleh penyidik KPK.

Secara tak langsung, mengacu pada KUHAP Kompol Sumarji bisa dipanggil paksa. Tapi, saat dikonfirmasi ke Priharsa apakah pihaknya bakal melakukan itu, dia akan mengkonfirmasinya ke penyidik.

"Nanti saya tanyakan ke penyidik," terang dia.

Bambang Widjojanto pernah mengatakan surat pemanggilan para saksi Komjen BG akan diteruskan ke Menkopolhukam, Tedjo Edy Rudijatno dan Presiden Joko Widodo. Wakil Ketua KPK yang baru-baru ini mengajukan permohonan berhenti sementara itu mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan apabila para saksi tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.

"‎Belum (menyerahkan surat tembusan ke Presiden dan Menkopolhukam)," jelas Priharsa dikonfirmasi soal diatas.

Untuk hari ini, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 saksi di kasus Komjen BG.‎ Mereka yakni, Kapolda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Andayono; mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum, Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto serta Aiptu Revindo Taufik Gunawan.

Ketiganya tidak hadir. Dari ketiganya, hanya Aiptu yang memberikan keterangan tak hadir, dengan alasan sakit.

Sebelumnya juga diketahui bahwa tiga orang saksi terkait kasus ini juga tidak memenuhi panggilan penyidik. Mereka antara lain adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Drs Herry Prastowo; Dosen Utama STIK Lemdikpol, Komisaris Besar Ibnu Isticha serta Wakapolres Jombang, Kompol Sumardji.[wid]



Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya