Berita

Hukum

Saksi Kasus Komjen BG Terancam Dipanggil Paksa

SELASA, 27 JANUARI 2015 | 21:47 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi-saksi perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan. Hal itu menyusul para saksi yang notabennya berasal dari unsur Polri itu tak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menerangkan penerapan panggilan paksa tersebut bisa dilakukan ‎berdasarkan KUHAP.

"‎Kalau berdasarkan KUHAP, jika seseorang dipanggil berdasarkan penyidikan kemudian dia dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik dapat memanggil paksa," terang dia di Kantor KPK Jakarta, Selasa (27/1).


Diketahui, dua orang saksi dalam kasus Komjen BG yang dua kali tak menghadiri panggilan yakni, pertama Kompol Sumarji selaku Wakapolres Jombang. Dia dua kali tak hadir tanpa keterangan yang jelas.

Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim), Irjen Pol Andayono juga sama. Tapi, di panggilan pertama, jenderal bintang dua itu menyertakan alasan. Saat itu, dia sedang tugas mengecek tenggelamnya kapal.

‎Menurut Priharsa, seorang saksi yang bisa dipanggil paksa adalah saksi yang tidak menyertakan alasan ketidakhadiran secara jelas selama 2 kali pemanggilan oleh penyidik KPK.

Secara tak langsung, mengacu pada KUHAP Kompol Sumarji bisa dipanggil paksa. Tapi, saat dikonfirmasi ke Priharsa apakah pihaknya bakal melakukan itu, dia akan mengkonfirmasinya ke penyidik.

"Nanti saya tanyakan ke penyidik," terang dia.

Bambang Widjojanto pernah mengatakan surat pemanggilan para saksi Komjen BG akan diteruskan ke Menkopolhukam, Tedjo Edy Rudijatno dan Presiden Joko Widodo. Wakil Ketua KPK yang baru-baru ini mengajukan permohonan berhenti sementara itu mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan apabila para saksi tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.

"‎Belum (menyerahkan surat tembusan ke Presiden dan Menkopolhukam)," jelas Priharsa dikonfirmasi soal diatas.

Untuk hari ini, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 saksi di kasus Komjen BG.‎ Mereka yakni, Kapolda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Andayono; mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum, Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto serta Aiptu Revindo Taufik Gunawan.

Ketiganya tidak hadir. Dari ketiganya, hanya Aiptu yang memberikan keterangan tak hadir, dengan alasan sakit.

Sebelumnya juga diketahui bahwa tiga orang saksi terkait kasus ini juga tidak memenuhi panggilan penyidik. Mereka antara lain adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Drs Herry Prastowo; Dosen Utama STIK Lemdikpol, Komisaris Besar Ibnu Isticha serta Wakapolres Jombang, Kompol Sumardji.[wid]



Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya