Berita

adhie massardi/net

Politik

Tidak Perlu SP3, BW Bisa Langsung Bekerja

SABTU, 24 JANUARI 2015 | 14:23 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) bisa langsung kembali aktif bekerja menjalankan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini. Tidak perlu menunggu SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
 
Hal ini disampaikan koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi kepada Kantor Berita Politik di Jakarta siang ini (Sabtu, 24/1).
 
"Saya mengikuti kasus ini dari awal. Dan saya berani menyimpulkan bahwa status ‘tersangka’ yang dijatuhkan Bareskrim Mabes Polri kepada BW harus dinyatakan ilegal. Oleh sebab itu, bukan SP3 yang diperlukan, tapi rehabilitasi nama BW oleh Polri," ujar Adhie.
 

 
Jubir presiden era Gus Dur ini menambahkan bahwa apabila Polri, dalam hal ini Komjen Badrodin Haiti, tidak segera melakukan rehablitasi nama BW, maka ia akan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk TPF (tim pencari fakta) skandal penangkapan BW oleh Bareskrim Mabes Polri.
 
"Saya akan mengusulkan TPF ini dipimpin Komjen Oegroseno, senior polisi yang masih memiliki integritas dan dihormati di jajaran petinggi Polri. Sehinga TPF ini bisa bekerja dengan baik dan tegas, sehingga ke depan bisa menjadi pelajaran agar peristiwa semacam ini (penggunaan institusi Polri untuk kepentingan sempit) bisa dicegah," tuturnya.
 
Sementara menunggu rehabilitasi nama BW oleh Polri, Adhie menyarankan Dewan Etik KPK segera bersidang untuk menghasilkan tindakan sehat dan bijaksana.
 
"Artinya, Dewan Etik harus segara menegaskan bahwa status ‘tersangka’ yang dijatuhkan Bareskrim Mabes Polri kepada BW tidak diakui, sehingga yang bersangkutan bisa langsung bekerja menjalakan tugasnya sebagai wakil ketua KPK," katanya.
 
Sedangkan mengenai kicauan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristyanto tentang pertemuan Abraham Samad beberapa kali dengan petinggi partai moncong putih itu, menurut Adhie, Dewan Etik tidak perlu menanggapinya.
 
"Sebaiknya Dewan Etik membuat aturan internal baru, agar semua komisioner KPK yang sudah tidak menjabat lagi, tidak boleh bekerja di mana pun selama satu periode, atau 2 hingga 3 tahun berikutnya. Kecuali mungkin menjadi pengajar di perguruan tinggi," sambungnya.
 
"Hal ini penting untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan selama pimpinan KPK bekerja. Untuk itu, selama masa ‘idah’ yang bersangkutan tetap menerima gaji dan fasilitasnya. Ini juga penting diterapkan kepada pimpinan KPU, KY, MK dan komisi strategis lainnya," pungkas Adhie. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya