Berita

komjen badrodin haiti/net

Hukum

Ini yang Membuat Perintah Wakapolri Tidak Dilaksanakan Kabareskrim

SABTU, 24 JANUARI 2015 | 10:11 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ada pertanyaan masih menggantung di balik pemeriksaan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto alias BW, di Bareskrim, sepanjang hari kemarin.

Sempat tersiar kabar dari pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja, bahwa BW akan dilepaskan pada siang hari (Jumat, 23/1) sebelum ada pertemuan antara Presiden, KPK dan Polri di Istana Bogor pada sore harinya. Jaminan itu didapatkan dari Wakil Kepala Polri, Komjen Badrodin Haiti. Namun nyatanya, BW dilepaskan belasan jam kemudian setelah dibawa paksa (Sabtu dinihari).

Apakah, Kabareskrim Irjen Budi Waseso tidak mentaati perintah Wakapolri yang juga pelaksana tugas Kepala Polri?


Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ronny Franky Sompie, dalam diskusi "Drama KPK-Polri" di Cikini, Jakarta, Sabtu (24/1), mengatakan, apa yang disampaikan oleh Wakapolri tidak salah. Tetapi, itu harus dijabarkan lewat mekanisme hukum dalam pemeriksaan BW sebagai tersangka.

Menurut Sompie, setiap pemeriksaan harus menghasilkan berita acara pemeriksaan (BAP). Dan dalam pembuatan BAP itu setiap tersanga wajib dan berhak didampingi penasihat hukum sesuai aturan UU.

"Tersangka BW baru sore hari didatangi kuasa hukumnya. Jadi, kami (polisi) harus tunggu BAP sampai tersangka BW didampingi kuasa hukum. Jadi, apa yang diarahkan Bapak Wakapolri sudah sesuai prosedur kemudian dijabarkan Kabareskrim sesuai prosedur hukum. Tidak boleh diabaikan," ujarnya.

Sompie juga menekankan bahwa dilepasnya BW dari pemeriksaan pada dinihari tadi bukan karena tekanan publik, melainkan semata karena perintah hukum.

"Tersangka dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan dan Beliau bersedia hadir sewaktu-waktu apabila dipanggil dalam pemeriksaan lebih lanjut. Atas pertimbangan hukum tak perlu dilakukan penahanan," ujar Sompie.

"Mekanisme penentuan seorang tersangka untuk ditahan atau tidak itu adalah pertimbangan hukum dan kewenangan penyidik. Penyidik punya mekanisme sebelum menetapkan ditahan atau tidak, tentu ada petimbangan bersama pimpinan," tambah Sompie. [ald] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya