Berita

komjen badrodin haiti/net

Hukum

Ini yang Membuat Perintah Wakapolri Tidak Dilaksanakan Kabareskrim

SABTU, 24 JANUARI 2015 | 10:11 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ada pertanyaan masih menggantung di balik pemeriksaan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto alias BW, di Bareskrim, sepanjang hari kemarin.

Sempat tersiar kabar dari pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja, bahwa BW akan dilepaskan pada siang hari (Jumat, 23/1) sebelum ada pertemuan antara Presiden, KPK dan Polri di Istana Bogor pada sore harinya. Jaminan itu didapatkan dari Wakil Kepala Polri, Komjen Badrodin Haiti. Namun nyatanya, BW dilepaskan belasan jam kemudian setelah dibawa paksa (Sabtu dinihari).

Apakah, Kabareskrim Irjen Budi Waseso tidak mentaati perintah Wakapolri yang juga pelaksana tugas Kepala Polri?


Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ronny Franky Sompie, dalam diskusi "Drama KPK-Polri" di Cikini, Jakarta, Sabtu (24/1), mengatakan, apa yang disampaikan oleh Wakapolri tidak salah. Tetapi, itu harus dijabarkan lewat mekanisme hukum dalam pemeriksaan BW sebagai tersangka.

Menurut Sompie, setiap pemeriksaan harus menghasilkan berita acara pemeriksaan (BAP). Dan dalam pembuatan BAP itu setiap tersanga wajib dan berhak didampingi penasihat hukum sesuai aturan UU.

"Tersangka BW baru sore hari didatangi kuasa hukumnya. Jadi, kami (polisi) harus tunggu BAP sampai tersangka BW didampingi kuasa hukum. Jadi, apa yang diarahkan Bapak Wakapolri sudah sesuai prosedur kemudian dijabarkan Kabareskrim sesuai prosedur hukum. Tidak boleh diabaikan," ujarnya.

Sompie juga menekankan bahwa dilepasnya BW dari pemeriksaan pada dinihari tadi bukan karena tekanan publik, melainkan semata karena perintah hukum.

"Tersangka dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan dan Beliau bersedia hadir sewaktu-waktu apabila dipanggil dalam pemeriksaan lebih lanjut. Atas pertimbangan hukum tak perlu dilakukan penahanan," ujar Sompie.

"Mekanisme penentuan seorang tersangka untuk ditahan atau tidak itu adalah pertimbangan hukum dan kewenangan penyidik. Penyidik punya mekanisme sebelum menetapkan ditahan atau tidak, tentu ada petimbangan bersama pimpinan," tambah Sompie. [ald] 

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya