Berita

komjen badrodin haiti/net

Hukum

Ini yang Membuat Perintah Wakapolri Tidak Dilaksanakan Kabareskrim

SABTU, 24 JANUARI 2015 | 10:11 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ada pertanyaan masih menggantung di balik pemeriksaan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto alias BW, di Bareskrim, sepanjang hari kemarin.

Sempat tersiar kabar dari pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja, bahwa BW akan dilepaskan pada siang hari (Jumat, 23/1) sebelum ada pertemuan antara Presiden, KPK dan Polri di Istana Bogor pada sore harinya. Jaminan itu didapatkan dari Wakil Kepala Polri, Komjen Badrodin Haiti. Namun nyatanya, BW dilepaskan belasan jam kemudian setelah dibawa paksa (Sabtu dinihari).

Apakah, Kabareskrim Irjen Budi Waseso tidak mentaati perintah Wakapolri yang juga pelaksana tugas Kepala Polri?


Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ronny Franky Sompie, dalam diskusi "Drama KPK-Polri" di Cikini, Jakarta, Sabtu (24/1), mengatakan, apa yang disampaikan oleh Wakapolri tidak salah. Tetapi, itu harus dijabarkan lewat mekanisme hukum dalam pemeriksaan BW sebagai tersangka.

Menurut Sompie, setiap pemeriksaan harus menghasilkan berita acara pemeriksaan (BAP). Dan dalam pembuatan BAP itu setiap tersanga wajib dan berhak didampingi penasihat hukum sesuai aturan UU.

"Tersangka BW baru sore hari didatangi kuasa hukumnya. Jadi, kami (polisi) harus tunggu BAP sampai tersangka BW didampingi kuasa hukum. Jadi, apa yang diarahkan Bapak Wakapolri sudah sesuai prosedur kemudian dijabarkan Kabareskrim sesuai prosedur hukum. Tidak boleh diabaikan," ujarnya.

Sompie juga menekankan bahwa dilepasnya BW dari pemeriksaan pada dinihari tadi bukan karena tekanan publik, melainkan semata karena perintah hukum.

"Tersangka dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan dan Beliau bersedia hadir sewaktu-waktu apabila dipanggil dalam pemeriksaan lebih lanjut. Atas pertimbangan hukum tak perlu dilakukan penahanan," ujar Sompie.

"Mekanisme penentuan seorang tersangka untuk ditahan atau tidak itu adalah pertimbangan hukum dan kewenangan penyidik. Penyidik punya mekanisme sebelum menetapkan ditahan atau tidak, tentu ada petimbangan bersama pimpinan," tambah Sompie. [ald] 

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya