Berita

mahfud md/net

Hukum

Ini Cerita Mahfud MD Soal Perkara Pilkada yang Menjerat BW

JUMAT, 23 JANUARI 2015 | 12:23 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto alias BW, dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait posisinya sebagai pengacara pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dalam sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto mengajukan gugatan ke Mahkamah Kontitusi (MK) atas putusan KPUD Kota Waringin Barat yang menetapkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Akhirnya, MK mendiskualifikasi keputusan KPUD dan memerintahkan KPU Kobar menetapkan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Bambang ditangkap tadi pagi oleh aparat Bareskrim Polri. Penangkapan untuk melengkapi berkas pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus mobilisasi saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa tahun 2010 itu.


"Bareskrim sudah membentuk tim penyelidikan dan penyidikan berkaitan kasus memberikan atau menyuruh untuk memberi keterangan palsu di depan pengadilan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny Sompie, tadi pagi.

Ketua MK saat sidang sengketa Pilkada itu digelar, Mahfud MD, menceritakan apa yang diketahuinya dan memberikan tanggapannya atas penangkapan BW.

Mahfud mengaku tidak ikut memeriksa sengketa itu. Sengketa itu diperiksa majelis panel beranggotakan 3 orang hakim yang dipimpin hakim konsititusi, Akil Mochtar, yang kini sudah berstatus terpidana kasus suap.

Mahfud mengatakan, dirinya hanya membacakan vonis sengketa Pilkada itu di sidang terakhir.

"Kalau majelis hakim yang membahas kasus itu dipimpin Akil Mochtar berisi 3 orang, maka ketika diputuskan harus dihadiri 9 orang hakim," tegas Mahfud MD, dalam wawancara live dengan sebuah stasiun televisi swasta, sesaat lalu.

Setahu dirinya, para saksi perkara itu sudah disumpah untuk memberikan keterangan yang benar.

"Maka kami berdasar fakta persidangan memutuskan itu, dan yang kalah (Pilkada) akhirnya jadi menang dan itulah keputusan," ujarnya.

Dia akui ada proses pidana terhadap beberapa saksi yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa itu. Proses hukum terhadap para saksi itu terjadi pada tahun 2012.

"Kalau ada keterkaitan dengan BW kan seharusnya kasusnya bersambung, tapi kok (penangkapan BW) baru sekarang?" ungkapnya.

Namun, diakuinya, secara hukum penetapan tersangka atas BW oleh Bareskrim itu tidak menyalahi aturan.

"Tindak pidana itu kan kadaluwarsanya masih lama, apalagi ancamannya tujuh tahun," ucap Mahfud MD. [ald] 

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya