Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto alias BW, dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait posisinya sebagai pengacara pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dalam sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto mengajukan gugatan ke Mahkamah Kontitusi (MK) atas putusan KPUD Kota Waringin Barat
yang menetapkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno sebagai Bupati dan Wakil
Bupati terpilih. Akhirnya, MK mendiskualifikasi
keputusan KPUD dan memerintahkan KPU Kobar menetapkan Ujang Iskandar-Bambang
Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Bambang ditangkap tadi pagi oleh aparat Bareskrim Polri. Penangkapan untuk melengkapi berkas pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus mobilisasi saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa tahun 2010 itu.
"Bareskrim sudah membentuk tim penyelidikan dan penyidikan berkaitan kasus memberikan atau menyuruh untuk memberi keterangan palsu di depan pengadilan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny Sompie, tadi pagi.
Ketua MK saat sidang sengketa Pilkada itu digelar, Mahfud MD, menceritakan apa yang diketahuinya dan memberikan tanggapannya atas penangkapan BW.
Mahfud mengaku tidak ikut memeriksa sengketa itu. Sengketa itu diperiksa majelis panel beranggotakan 3 orang hakim yang dipimpin hakim konsititusi, Akil Mochtar, yang kini sudah berstatus terpidana kasus suap.
Mahfud mengatakan, dirinya hanya membacakan vonis sengketa Pilkada itu di sidang terakhir.
"Kalau majelis hakim yang membahas kasus itu dipimpin Akil Mochtar berisi 3 orang, maka ketika diputuskan harus dihadiri 9 orang hakim," tegas Mahfud MD, dalam wawancara
live dengan sebuah stasiun televisi swasta, sesaat lalu.
Setahu dirinya, para saksi perkara itu sudah disumpah untuk memberikan keterangan yang benar.
"Maka kami berdasar fakta persidangan memutuskan itu, dan yang kalah (Pilkada) akhirnya jadi menang dan itulah keputusan," ujarnya.
Dia akui ada proses pidana terhadap beberapa saksi yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa itu. Proses hukum terhadap para saksi itu terjadi pada tahun 2012.
"Kalau ada keterkaitan dengan BW kan seharusnya kasusnya bersambung, tapi kok (penangkapan BW) baru sekarang?" ungkapnya.
Namun, diakuinya, secara hukum penetapan tersangka atas BW oleh Bareskrim itu tidak menyalahi aturan.
"Tindak pidana itu kan kadaluwarsanya masih lama, apalagi ancamannya tujuh tahun," ucap Mahfud MD.
[ald]