Berita

ilustrasi/net

Politik

Kebijakan Mendag Larang Minimarket Jual Bir Menuai Pujian

KAMIS, 22 JANUARI 2015 | 16:38 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) mengapresiasi langkah Menteri Perdagangan (Mandag), Rachmat Gobel, menerbitkan aturan yang melarang penjualan minuman keras golongan A atau dengan kadar alkohol di bawah 5 persen di minimarket seluruh Indonesia.

Kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan bernomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol ini dianggap angin segar bagi upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya miras.

"Sebelum jadi pecandu alkohol, kebanyakan remaja kita mencobanya itu minum bir atau miras sejenisnya yang kadar alkoholnya di bawah 5 persen. Kalau sudah merasa yang 5 persen tidak ada pengaruh, dia coba yang kadar alkoholnya lebih besar. Jadi petaka awalnya itu dari bir. Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi setingginya kepada Pak Rachmat atas aturan ini,” ujar Ketua Umum Genam, Fahira Idris, di Komplek DPR, Jakarta, Kamis (22/1).


Fahira mengatakan, peraturan yang ditandatangani Mendag pada 16 Januari lalu dan kemungkinan berlaku pada akhir bulan ini tersebut menjadi payung hukum yang wajib ditaati oleh semua pengusaha minimarket. Kebijakan ini dinilai sangat tepat, karena selama ini hampir tidak ada mini market yang mengindahkan aturan Permedag sebelumnya (Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014) yang melarang mini market menjual minuman beralkohol yang berdekatan dengan Perumahan, Sekolah, Rumah Sakit, Terminal, Stasiun, Gelanggang Remaja/Olah Raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, bumi perkemahan dan melarang menjual miras kepada pembeli di bawah usia 21 tahun.

Menurut Fahira, segera setelah Permendag ini selesai diproses di Kementerian Hukum dan HAM, dirinya akan menginstruksikan kepada aktivis Genam yang tersebar di seluruh Indonesia untuk membantu Kemendag menyosialisasikan peraturan baru ini, tidak hanya kepada pemilik mini market, tetapi juga kepada masyarakat.

"Walau masih diproses di Kementerian Hukum dan HAM, tetapi alangkah baiknya  minimarket sejak sekarang sudah mulai menarik dan menghentikan menjual miras. Kami bersama masyarakat akan mengawasi agar aturan ini dilaksanakan, tidak hanya oleh mini market, tetapi juga oleh warung atau kios-kios kecil yang memang tidak diperbolehkan menjual miras jenis apapun," tegas perempuan yang juga Ketua Yayasan Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri ini. [ald]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya