Berita

ilustrasi/net

Politik

Kebijakan Mendag Larang Minimarket Jual Bir Menuai Pujian

KAMIS, 22 JANUARI 2015 | 16:38 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) mengapresiasi langkah Menteri Perdagangan (Mandag), Rachmat Gobel, menerbitkan aturan yang melarang penjualan minuman keras golongan A atau dengan kadar alkohol di bawah 5 persen di minimarket seluruh Indonesia.

Kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan bernomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol ini dianggap angin segar bagi upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya miras.

"Sebelum jadi pecandu alkohol, kebanyakan remaja kita mencobanya itu minum bir atau miras sejenisnya yang kadar alkoholnya di bawah 5 persen. Kalau sudah merasa yang 5 persen tidak ada pengaruh, dia coba yang kadar alkoholnya lebih besar. Jadi petaka awalnya itu dari bir. Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi setingginya kepada Pak Rachmat atas aturan ini,” ujar Ketua Umum Genam, Fahira Idris, di Komplek DPR, Jakarta, Kamis (22/1).


Fahira mengatakan, peraturan yang ditandatangani Mendag pada 16 Januari lalu dan kemungkinan berlaku pada akhir bulan ini tersebut menjadi payung hukum yang wajib ditaati oleh semua pengusaha minimarket. Kebijakan ini dinilai sangat tepat, karena selama ini hampir tidak ada mini market yang mengindahkan aturan Permedag sebelumnya (Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014) yang melarang mini market menjual minuman beralkohol yang berdekatan dengan Perumahan, Sekolah, Rumah Sakit, Terminal, Stasiun, Gelanggang Remaja/Olah Raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, bumi perkemahan dan melarang menjual miras kepada pembeli di bawah usia 21 tahun.

Menurut Fahira, segera setelah Permendag ini selesai diproses di Kementerian Hukum dan HAM, dirinya akan menginstruksikan kepada aktivis Genam yang tersebar di seluruh Indonesia untuk membantu Kemendag menyosialisasikan peraturan baru ini, tidak hanya kepada pemilik mini market, tetapi juga kepada masyarakat.

"Walau masih diproses di Kementerian Hukum dan HAM, tetapi alangkah baiknya  minimarket sejak sekarang sudah mulai menarik dan menghentikan menjual miras. Kami bersama masyarakat akan mengawasi agar aturan ini dilaksanakan, tidak hanya oleh mini market, tetapi juga oleh warung atau kios-kios kecil yang memang tidak diperbolehkan menjual miras jenis apapun," tegas perempuan yang juga Ketua Yayasan Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri ini. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya