Berita

ilustrasi/net

IMW: Pemerintah Harus Cabut Ijin Frekuensi MNC TV

KAMIS, 22 JANUARI 2015 | 06:20 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Kasus sengketa kepemilikan saham antara PT Berkah dengan PT CTPI, pada dasarnya MNC Group sepenuhnya sudah tidak lagi memegang kendali MNC TV. Meski MNCN terlibat dan merupakan pihak yang bersengketa pada kasus antara Berkah dengan Tutut.

Begitu kata pengamat media dari Institute Media Wacth (IMW), Boy Taufik dalam keterangan pers kepada Kantor Berita Politik (Rabu, 21/1).

"Keputusan pengadilan atas Berkah vs Tutut adalah berdasarkan kesepakatan investasi yang dilakukan pada periode 2002-2005 dimana terbukti adanya perbuatan melawan hukum dengan melakukan RUPS ilegal yang kemudian dibatalkan oleh Putusan PK Mahkamah Agung," katanya.


Dijelaskan Taufik, kasus ini telah dibawa ke pengadilan pada tahun 2010, sementara MNCN mengakuisisi 75 persen dari saham CTPI (kini MNC TV) pada tahun 2006 tidak sah. Karena menurutnya akuisisi saham CTPI dilakukan oleh direksi dan komisaris yang dihasilkan dari RUPS yang tidak sah dan ilegal, serta RUPS dibatalkan berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung.

"Saat sengketa antara Berkah dan Tutut juga memiliki kasus hukum yang sama atas permasalahan yang sama di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menetapkan 75 persen saham PT CTPI dimiliki MNCN dan Diharuskan Tutut membayar Hutang tidaklah tepat," ujarnya.

"Sebab yang digunakan bukti dalam sengeketa di BANI adalah hasil kepemilikan saham yang dimiliki oleh MNCN yang di akuisisi dari RUPS CTPI yang tidak sah dan melawan hukum dan sudah dibatalkan yang dinyatakan dan diputuskan oleh PK Mahkamah Agung," lanjut Taufik.

Dia menambahkan berdasarkan dokumentasi kesepakatan investasi, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui badan arbitrase. Bahwa kasus ini adalah antara Berkah dengan Tutut, dan MNCN tidak terlibat dalam kasus ini adalah salah besar.

Kendati demikian Taufik berpandangan, Tutut memiliki kuasa untuk mengambil alih CTPI (kini MNC TV) dari MNCN berdasarkan Putusan PK MA. Karena dalam bisnis media Televisi juga mengikut sertakan pemerintah dalam hal ini Menkoinfo selaku regulator yang megeluarkan izin frekwensi maka dengan putusan PK Mahkamah Agung.

"Pemerintah harus mencabut izin frekwensi siaran MNC TV dan mengembalikakan pada PT CTPI. Hal ini sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dalam dunia bisnis," tutupnya. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya