Berita

hotasi nababan/net

MERPATI NUSANTARA AIRLINES

Mantan Dirut: Kejagung Harus Bantu Kembalikan Uang Merpati

SELASA, 20 JANUARI 2015 | 21:31 WIB | LAPORAN:

Mantan Direktur Utama PT Merparti Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan berharap Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara dapat membantu pengembalian uang perusahaan yang digelapkan Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) asal Amerika Serikat.

"Dua terpidana warga Amerika wajib mengembalikan uang yang sudah dibayarkan MNA. Jika tidak mereka akan didakwa dengan pidana yang lebih berat. Di sinilah tugas pemerintah melalui Kejaksaan Agung untuk membantu Merpati dan negara kembalikan uang itu," jelas Hotasi kepada Kantor Berita Politik RMOL usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/1).

Dia menambahkan, Kejagung memang sudah diundang ke Amerika untuk membantu MNA mengembalikan uang yang sudah terbayar.

Hari ini Hotasi sudah bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya bukti-bukti baru yang disampaikannya lewat Peninjauan Kembali diterima oleh PN Jakpus dan akan diserahkan ke Mahkamah Agung.

"Saya berharap MA membebaskan saya," ujarnya.

Bukti baru tersebut adalah putusan vonis pidana Pengadilan Distrik Columbia AS kepada dua pemilik perusahaan leasing pesawat TALG. Yaitu, hukuman 18 bulan penjara terhadap Jon Cooper tanggal 4 Maret 2014 dengan pengawasan 36 bulan setelah itu, dan wajib membayar USD 1 juta kepada MNA secara tanggung renteng dengan Alan Mesner. Kedua, menjatuhkan hukuman 12 bulan penjara terhadap Alan Messner pada 21 Februari 2014 dengan pengawasan 36 bulan setelah itu.

Menurut Hotasi, kedua bukti itu dikeluarkan secara resmi oleh Pengadilan Distrik Columbia di Washington DC dan telah dilegalisir oleh Jaksa Agung Eric Holder pada 21 Mei 2014 dan Menteri Luar Negeri John Kerry pada 27 Mei 2014, dengan disahkan oleh Pejabat KBRI di Washington pada 30 Mei 2014.

Sebagaimana diketahui, Hotasi dipidanakan karena dianggap turut andil dalam perjanjian sewa antara Merpati dengan TALG pada Desember 2006. Perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika itu berjanji menyiapkan dua pesawat untuk Merpati berjenis Boeing 737 seri 400 dan seri 500.

MNA lalu mengirimkan USD 1 juta atau setara dengan Rp 9 miliar ke TALG sebagai jaminan atau security deposit penyewaan. Tapi, hingga tenggat waktu yang disepakati yakni Januari 2007 pesawat tak kunjung datang. Begitu pula dengan uang jaminan penyewaan yang tidak bisa ditarik kembali. [why]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya