Berita

Margarito Kamis/net

Politik

Pakar: DPR Bisa Makzulkan Jokowi Lewat Tragedi Calon Kapolri

SENIN, 19 JANUARI 2015 | 05:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Keputusan Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mengangkat Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri setelah memberhentikan dengan hormat Jenderal Sutarman, dinilai melanggar hukum ketatanegaraan Indonesia.

Demikian disampaikan pakar uukum tata negara Margarito Kamis dalam diskusi 'Lewat Budi Gunawan KPK Ganggu Hak Preogratif Presiden?' di Tebet, Jakarta, Minggu (18/1).

Menurut Margarito langkah ini memiliki implikasi politik yang hebat. DPR RI dapat menganggap keputusan ini mempermainkan proses konstitusional di DPR. Dengan demikian, DPR dapat menggunakan hak interpelasi terhadap Jokowi.


"Supaya kisruh ini menemukan penjelasan yang valid, bagusnya (Budi Gunawan) Senin dilantik. Kalau tidak dilantik, ajukan hak bertanya (hak interpelasi) supaya terukur semuanya. Jangan berspekulasi. Sekalian tanya kenapa berhentikan Sutarman," tegas Margarito.

Margarito menyatakan, dengan hak interpelasi, Presiden Jokowi atau jajaran pemerintahnya dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai ditundanya pelantikan Budi Gunawan sekaligus pemberhentian Sutaraman. Dengan demikian, isu tersebut tidak bergulir secara liar. Namun, jika penjelasan yang disampaikan pemerintah tidak memuaskan, DPR dapat menggalang impeachment atau pemakzulan.

Menurut Margarito penundaan pelantikan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol), Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri telah melanggar Hukum Tata Negara. Dikatakan, jika bertumpu pada UU 2/2002 tentang Kepolisian, seseorang dicalonkan sebagai Kapolri bersifat imperatif atau mengikat. Bahkan, jika dalam tempo 20 hari tidak memberikan tanggapan mengenai usul tersebut, DPR dianggap telah menyetujui nama yang diusulkan oleh presiden sebagai calon Kapolri.

"Sebelum fit and proper test kenapa dibiarkan prosesnya berjalan? Ada apa. Artinya Presiden mempermainkan hukum, dan merendahkan martabat DPR yang dapat dianggap perbuatan tercela dan menjadi alasan impeachment. Dalam bernegara harus tegas. Terima hasilnya. Jangan bikin alasan. Lantik saja. Ini salah Jokowi karena mencla-mencle," demikian Margarito. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya