Berita

Dunia

Pengungsi Ukraina Diizinkan Bekerja di Rusia

MINGGU, 18 JANUARI 2015 | 11:05 WIB | LAPORAN: SHOFFA A FAJRIYAH

Warga Ukraina yang telah mengajukan status pengungsi di Rusia telah diperbolehkan untuk bekerja.

Hal ini disampaikan Kepala Layanan Migrasi Federal Rusia, Konstantin Romodanvsky, dalam sebuah wawancara pada Sabtu (17/1).

"Aturan migrasi bagi mereka yang terpaksa meninggalkan Ukraina dan datang ke Rusia untuk mencari status pengungsi atau penampungan sementara akan tetap tidak berubah," kata Romodanovsky, seperti dimuat Xinhua.


Oleh kareba itu, hanya yang telah mengajukan status pengungsi saja yang diperbolehkan untuk bekerja.

"Mereka (warga Ukraina) yang datang kepada kami (Rusia) dalam keadaan darurat dan telah mendapatkan status pengungsi sementara dapat bekerja tanpa izin apapun. Kami akan menawarkan bantuan kami selama mereka tinggal di Federasi Rusia," lanjutnya.

Romodanovsky melaporkan, saat ini jumlah imigran Ukraina yang terpaksa tinggal di Rusia mencapai 850 ribu orang.

Namun dalam data statistik resmi Rusia, pada Desember 2014 menunjukkan sekitar 233 ribu Ukraina telah mengajukan status pengungsi atau tempat
penampungan sementara di Rusia.[wid]


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya