Berita

yusril ihza mahendra/net

Politik

Apakah Sutarman Melanggar Sumpah Jabatan atau Makar?

SABTU, 17 JANUARI 2015 | 18:32 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga melangggar UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI (Polri), terutama pada soal pengangkatan dan pemberhentian Kepala Polri.

Dalam penjelasan yang diuraikan mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra, ia menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan satu paket, bukan terpisah. Seperti diketahui, yang terjadi sekarang Kapolri lama sudah diberhentikan tanpa ada pengangkatan Kapolri baru.

"Saya ingat betul perdebatan perumusan pasal ini di DPR ketika saya mewakili Pemerintah membahas RUU Kepolisian. Mestinya Presiden dan DPR tahu bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan satu paket bukan dipisah," tulis Yusril dalam twitternya @Yusrilihza_Mhd beberapa saat lalu.


Baik pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri, keduanya harus dengan persetujuan DPR. Permintaan pengangkatan dan pemberhentian itu pun wajib disertai alasan-alasannya.

"Jadi kalau Sutarman (Kapolri lama) mau diberhentikan, Presiden ajukan permintaan persetujuan ke DPR,dengan alasan-alasannya. Begitu juga calon pengganti Sutarman, harus diajukan permintaan persetujuan DPR disertai alasan mengapa dia dicalonkan," ujar Yusril.

Ditegaskannya, Presiden tidak bisa memberhentikan Kapolri tanpa meminta persetujuan DPR seperti yang dilakukan terhadap Jenderal Sutarman. Hal itu terkecuali bila ada alasan mendesak. Dengan alasan mendesak itulah presiden dapat memberhentikan Kapolri tanpa minta persetujuan DPR.

Namun diingatkannya, alasan mendesak itu hanya dua yakni jika Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara.

"Apakah Sutarman melakukan pelanggaran sumpah jabatan atau melakukan makar sebelum diberhentikan Presiden? Saya tidak tahu," ujarnya.

Masih diatur dalam UU Kepolisian, hanya dalam keadaan mendesak seperti di atas presiden dapat memberhentikan Kapolri dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) tanpa persetujuan DPR.

Namun sesudah itu, presiden harus menjelaskan alasan pemberhentian Kapolri dengan alasan mendesak itu. Pada saat bersamaan, presiden harus meminta persetujuan DPR tentang pengangkatan Plt tadi. Selanjutnya presiden harus segera mengusulkan calon Kapolri defenitif untuk mendapat persetujuan DPR. Calonnya bisa pelaksana tugas atau calon lain.

"Demikianlah tertib bernegara dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri ini telah diatur dalam undang-undang agar berjalan baik. Saya sebagai Menteri Kehakiman dan HAM serta Menhan Mathori Abd Jalil wakili pemerintah mengajukan dan membahas RUU ini dengan DPR sampai tuntas," kenang Yusril.

"Saya berharap penerus kami di pemerintahan akan memahami dan menjalankan UU yang kami buat dahulu agar negara berjalan tertib dan baik," pungkas Yusril. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya