Berita

yusril ihza mahendra/net

Politik

Apakah Sutarman Melanggar Sumpah Jabatan atau Makar?

SABTU, 17 JANUARI 2015 | 18:32 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga melangggar UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI (Polri), terutama pada soal pengangkatan dan pemberhentian Kepala Polri.

Dalam penjelasan yang diuraikan mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra, ia menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan satu paket, bukan terpisah. Seperti diketahui, yang terjadi sekarang Kapolri lama sudah diberhentikan tanpa ada pengangkatan Kapolri baru.

"Saya ingat betul perdebatan perumusan pasal ini di DPR ketika saya mewakili Pemerintah membahas RUU Kepolisian. Mestinya Presiden dan DPR tahu bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan satu paket bukan dipisah," tulis Yusril dalam twitternya @Yusrilihza_Mhd beberapa saat lalu.


Baik pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri, keduanya harus dengan persetujuan DPR. Permintaan pengangkatan dan pemberhentian itu pun wajib disertai alasan-alasannya.

"Jadi kalau Sutarman (Kapolri lama) mau diberhentikan, Presiden ajukan permintaan persetujuan ke DPR,dengan alasan-alasannya. Begitu juga calon pengganti Sutarman, harus diajukan permintaan persetujuan DPR disertai alasan mengapa dia dicalonkan," ujar Yusril.

Ditegaskannya, Presiden tidak bisa memberhentikan Kapolri tanpa meminta persetujuan DPR seperti yang dilakukan terhadap Jenderal Sutarman. Hal itu terkecuali bila ada alasan mendesak. Dengan alasan mendesak itulah presiden dapat memberhentikan Kapolri tanpa minta persetujuan DPR.

Namun diingatkannya, alasan mendesak itu hanya dua yakni jika Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara.

"Apakah Sutarman melakukan pelanggaran sumpah jabatan atau melakukan makar sebelum diberhentikan Presiden? Saya tidak tahu," ujarnya.

Masih diatur dalam UU Kepolisian, hanya dalam keadaan mendesak seperti di atas presiden dapat memberhentikan Kapolri dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) tanpa persetujuan DPR.

Namun sesudah itu, presiden harus menjelaskan alasan pemberhentian Kapolri dengan alasan mendesak itu. Pada saat bersamaan, presiden harus meminta persetujuan DPR tentang pengangkatan Plt tadi. Selanjutnya presiden harus segera mengusulkan calon Kapolri defenitif untuk mendapat persetujuan DPR. Calonnya bisa pelaksana tugas atau calon lain.

"Demikianlah tertib bernegara dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri ini telah diatur dalam undang-undang agar berjalan baik. Saya sebagai Menteri Kehakiman dan HAM serta Menhan Mathori Abd Jalil wakili pemerintah mengajukan dan membahas RUU ini dengan DPR sampai tuntas," kenang Yusril.

"Saya berharap penerus kami di pemerintahan akan memahami dan menjalankan UU yang kami buat dahulu agar negara berjalan tertib dan baik," pungkas Yusril. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya