Berita

presiden joko widodo/net

Pertahanan

Ternyata, Pengangkatan Plt Kapolri Cacat Hukum

SABTU, 17 JANUARI 2015 | 17:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pengangkatan Wakil Kepala Polri, Komjen Badroddin Haiti, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri dinilai cacat hukum dan melanggar UU 2/2002 tentang Kepolisian.

Pengangkatan Plt ini karena calon tunggal Kapolri yang sudah disetujui DPR, Komjen Budi Gunawan, sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Sementara presiden tetap memberhentikan Kapolri Jenderal Sutarman.

"Jika terjadi kerusuhan massal di Indonesia saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bertanggung jawab karena membiarkan Polri dalam kondisi status quo tanpa kepemimpinan yang jelas," tegas Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane, dalam keterangan persnya (Sabtu, 17/1) .


IPW mengingatkan Presiden Jokowi, bahwa mengangkat Plt Kapolri tidak bisa ujug-ujug dan harus mengacu ke UU Polri. Dalam Pasal 11 ayat 5 pada UU Kepolisan, presiden harus meminta persetujuan DPR sebelum mengangkat Plt. Ironisnya, hingga saat ini Jokowi belum meminta persetujuan DPR.

"Jika DPR tidak menyetujui pengangkatan Plt Kapolri, Presiden wajib melantik Kapolri yang sudah mendapat persetujuan DPR," terang Neta.

IPW prihatin dengan sikap bingung Presiden Jokowi dalam menyikapi proses suksesi di Polri. Ketika calon Kapolri yang diusulkannya sudah disetujui DPR, Jokowi malah tidak melantiknya dan cenderung mengabaikan persetujuan DPR sebagai legitimasi suara rakyat.

"Tragisnya, Jokowi larut dalam suara segelintir orang hingga menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri, yang dijadikan tersangka korupsi oleh KPK, yang sebenarnya belum memenuhi kekuatan hukum dan penuh rekayasa. Sikap tidak jelas dari Presiden ini hanya menghancurkan supremasi hukum," tudingnya.

Dia juga menjelaskan bahwa Plt Kapolri tidak bisa mengeluarkan kebijakan strategis melainkan hanya bisa mengeluarkan kebijakan rutin, misalnya anggaran gaji. Tapi untuk anggaran operasional seperti anggaran operasi pemberantasan terorisme, Plt Kapolri harus meminta izin dan persetujuan Presiden sebagai atasan Plt Kapolri. Termasuk dalam mengeluarkan keputusan untuk mutasi para pejabat Polri, surat keputusannya harus ditandatangani Presiden sebagai atasan Plt Kapolri.

"Begitu juga jika terjadi kerusuhan massal, Presiden sebagai atasan Plt Kapolri harus bertanggung jawab," pungkas Neta. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya