Berita

presiden joko widodo/net

Pertahanan

Ternyata, Pengangkatan Plt Kapolri Cacat Hukum

SABTU, 17 JANUARI 2015 | 17:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pengangkatan Wakil Kepala Polri, Komjen Badroddin Haiti, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri dinilai cacat hukum dan melanggar UU 2/2002 tentang Kepolisian.

Pengangkatan Plt ini karena calon tunggal Kapolri yang sudah disetujui DPR, Komjen Budi Gunawan, sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Sementara presiden tetap memberhentikan Kapolri Jenderal Sutarman.

"Jika terjadi kerusuhan massal di Indonesia saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bertanggung jawab karena membiarkan Polri dalam kondisi status quo tanpa kepemimpinan yang jelas," tegas Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane, dalam keterangan persnya (Sabtu, 17/1) .


IPW mengingatkan Presiden Jokowi, bahwa mengangkat Plt Kapolri tidak bisa ujug-ujug dan harus mengacu ke UU Polri. Dalam Pasal 11 ayat 5 pada UU Kepolisan, presiden harus meminta persetujuan DPR sebelum mengangkat Plt. Ironisnya, hingga saat ini Jokowi belum meminta persetujuan DPR.

"Jika DPR tidak menyetujui pengangkatan Plt Kapolri, Presiden wajib melantik Kapolri yang sudah mendapat persetujuan DPR," terang Neta.

IPW prihatin dengan sikap bingung Presiden Jokowi dalam menyikapi proses suksesi di Polri. Ketika calon Kapolri yang diusulkannya sudah disetujui DPR, Jokowi malah tidak melantiknya dan cenderung mengabaikan persetujuan DPR sebagai legitimasi suara rakyat.

"Tragisnya, Jokowi larut dalam suara segelintir orang hingga menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri, yang dijadikan tersangka korupsi oleh KPK, yang sebenarnya belum memenuhi kekuatan hukum dan penuh rekayasa. Sikap tidak jelas dari Presiden ini hanya menghancurkan supremasi hukum," tudingnya.

Dia juga menjelaskan bahwa Plt Kapolri tidak bisa mengeluarkan kebijakan strategis melainkan hanya bisa mengeluarkan kebijakan rutin, misalnya anggaran gaji. Tapi untuk anggaran operasional seperti anggaran operasi pemberantasan terorisme, Plt Kapolri harus meminta izin dan persetujuan Presiden sebagai atasan Plt Kapolri. Termasuk dalam mengeluarkan keputusan untuk mutasi para pejabat Polri, surat keputusannya harus ditandatangani Presiden sebagai atasan Plt Kapolri.

"Begitu juga jika terjadi kerusuhan massal, Presiden sebagai atasan Plt Kapolri harus bertanggung jawab," pungkas Neta. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya