Berita

Margarito kamis

Hukum

Banyak Kejanggalan, Komjen BG Disarankan Tempuh Jalur Praperadilan

RABU, 14 JANUARI 2015 | 17:14 WIB | LAPORAN:

. Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon tunggal Kapolri, Komjen Budi Gunawan tidak melalui prosedur hukum yang benar. Bukan hanya karakter Komjen BG yang dibunuh, keluarganya dan institusi kepolisian juga ketiban akibat penetapan tersangka dugaan gratifikasi itu.

"Budi Gunawan harus mengambil langkah praperadilan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan semua tuduhan soal suap, gratifikasi dan sebagainya bisa dibantah di pengadilan,"  kata Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1).

Kata Margarito, penetapan tersangka yang bersamaan dengan proses uji kelayakan dan kepatutan Komjen BG sebagai calon Kapolri di DPR dapat dinilai sebagai langkah politis KPK. Makanya, tidak salah jika kemudian masyarakat beranggapan KPK tengah bermain politik.


"Bukankah penyelidikan soal gratifikasi dan suap sudah dilakukan 2010 dan mengapa baru saat ini diumumkan, pasti ada sesuatu. Dan sekali lagi masyarakat tidak salah jika menilai KPK berpolitik," kritik dia.

Margarito meminta KPK juga mau blak-blakan soal siapa orang atau pihak yang memberikan gratifikasi. Sebab, jika menggunakan gratifikasi pasti ada pihak yang memberikan hadiah atau janji ke Komjen BG.

"Mengapa sang pemberi suap atau gratifikasi tidak diumumkan juga. Memang setan yang memberinya," heran dia.

Dia berpandangan, dua alat bukti yang menjadi landasan penetapan tersangka Komjen BG oleh KPK juga patut dipertanyakan. Alat bukti itu pertama surat atau gratifikasi atau janji, dan kedua keterangan saksi. Apakah KPK selama ini sudah memanggl saksi? Siapa saja saksinya?" tanya Margarito.

Dia menduga, ada prosedur yang salah dibalik penetapan Komjen BG. Salah satu sebabnya, belum ada orang yang selama ini dimintai keterangan terkait penyelidikan. "Atau publik belum tahu ada saksi atas kasus yang dituduhkan Budi," duga Margarito.

"Diingatkan lagi, prinsip negara hukum adalah penegakan hukum harus ditempuh melalui cara cara yang benar, bukan dengan indikasi tujuan lain. Due proces of law, itu prinsipnya,” tutupnya. [sam]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya