Berita

Margarito kamis

Hukum

Banyak Kejanggalan, Komjen BG Disarankan Tempuh Jalur Praperadilan

RABU, 14 JANUARI 2015 | 17:14 WIB | LAPORAN:

. Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon tunggal Kapolri, Komjen Budi Gunawan tidak melalui prosedur hukum yang benar. Bukan hanya karakter Komjen BG yang dibunuh, keluarganya dan institusi kepolisian juga ketiban akibat penetapan tersangka dugaan gratifikasi itu.

"Budi Gunawan harus mengambil langkah praperadilan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan semua tuduhan soal suap, gratifikasi dan sebagainya bisa dibantah di pengadilan,"  kata Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1).

Kata Margarito, penetapan tersangka yang bersamaan dengan proses uji kelayakan dan kepatutan Komjen BG sebagai calon Kapolri di DPR dapat dinilai sebagai langkah politis KPK. Makanya, tidak salah jika kemudian masyarakat beranggapan KPK tengah bermain politik.


"Bukankah penyelidikan soal gratifikasi dan suap sudah dilakukan 2010 dan mengapa baru saat ini diumumkan, pasti ada sesuatu. Dan sekali lagi masyarakat tidak salah jika menilai KPK berpolitik," kritik dia.

Margarito meminta KPK juga mau blak-blakan soal siapa orang atau pihak yang memberikan gratifikasi. Sebab, jika menggunakan gratifikasi pasti ada pihak yang memberikan hadiah atau janji ke Komjen BG.

"Mengapa sang pemberi suap atau gratifikasi tidak diumumkan juga. Memang setan yang memberinya," heran dia.

Dia berpandangan, dua alat bukti yang menjadi landasan penetapan tersangka Komjen BG oleh KPK juga patut dipertanyakan. Alat bukti itu pertama surat atau gratifikasi atau janji, dan kedua keterangan saksi. Apakah KPK selama ini sudah memanggl saksi? Siapa saja saksinya?" tanya Margarito.

Dia menduga, ada prosedur yang salah dibalik penetapan Komjen BG. Salah satu sebabnya, belum ada orang yang selama ini dimintai keterangan terkait penyelidikan. "Atau publik belum tahu ada saksi atas kasus yang dituduhkan Budi," duga Margarito.

"Diingatkan lagi, prinsip negara hukum adalah penegakan hukum harus ditempuh melalui cara cara yang benar, bukan dengan indikasi tujuan lain. Due proces of law, itu prinsipnya,” tutupnya. [sam]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya