Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat kuasa Marimutu Sanivasan selaku pemilik PT Wismakarya Prasetya (WKP), menghadirkan saksi seorang auditor keuangan bernama Heru Pramono.
Mantan karyawan Sinivasan bernama Dharmadas Narayan ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Dalam sidang, Ketua Hakim Nani Indrati sempat mengingatkan saksi Heru agar tidak berbelit-belit dalam menjelaskan hasil audit yang dilakukan pada PT WKP.
"Saudara ini harus memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya. Karena anda ini setara saksi ahli, bukan saksi fakta. Jadi anda harus didukung dengan data yang cukup," kata Hakim Nani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), kemarin.
Kesaksian Heru menyebutkan, hasil audit yang dilakukan pada 2005 dianggap perusahaan mengalami keuntungan. Sedangkan pada tahun 2006 dan 2007 mengalami kerugian. Sementara Heru tidak menjelaskan secara detail dalam auditnya, potensi kerugian yang dimaksud.
"Tadi ada perjanjian itu (surat kuasa). Makanya di poin apa audit anda yang bisa menyebutkan potensi adanya kerugian," tanya hakim Nani.
Poin dimaksud adalah poin sembilan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang menyatakan pada tahun 2005 mengalami keungtungan, tetapi pada tahun 2006 dan 2007 mengalami kerugian secara 'general'.
Lantaran sulit memberikan keterangan soal kerugian dimaksud, hakim pun menanyakan keterangan Heru yang ada dalam BAP.
Hakim Nani sempat menawarkan kepada Heru untuk mencabut salah satu keterangan dalam BAP yang tidak diketahui berdasarkan fakta. Saksi Heru pun menerima. "Iya (dicabut)," ucap Heru.
"Karena anda disini disaksikan banyak orang. Kalau dihadapan penyidik kan cuma sama penyidik, tapi ini disaksikan banyak orang," timpal hakim Nani.
Kasus ini mencuat setelah Marimutu Sanivasan yang juga Bos PT Texmaco melaporkan dan memperkarakan mantan anak buahnya, Dharmadas Narayan, lantaran diduga memalsukan tanda tangan atas surat kuasa yang diberikan untuk menjalankan aktivitas anak perusahaannya, PT WKP, yang bergerak dibidang pembangunan Gedung Perkantoran,
real estate, serta menyediakan pembangkit tenaga listrik dan
utilities.
[wid]