Berita

hotasi nababan

Hukum

Kuasa Hukum Hotasi Nababan Minta Hakim Bijaksana Tanggapi PK

RABU, 14 JANUARI 2015 | 01:45 WIB | LAPORAN:

Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), Hotasi D.P. Nababan, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlaku adil dan bijaksana menanggapi upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.

"Kami minta hakim PK dapat bijaksana dan adil dengan adanya bukti putusan pengadilan di Amerika Serikat," kata kuasa hukum Hotasi, Juniver Girsang, saat dihubungi, Selasa (13/2).

Dia menjelaskan, terdapat bukti-bukti baru yang menguatkan bahwa Hotasi Nababan tidak bersalah dalam PK yang diajukan ke PN Jakpus pada 23 Desember 2014 lalu. Yaitu, putusan vonis pidana Pengadilan Distrik Columbia AS yang menetapkan pemilik perusahan leasing pesawat AS, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TAC) Jon Cooper dan Alan Messner, terbukti bersalah.


Alan Messner dikenakan hukuman 12 tahun penjara pada 21 Februari 2014 dengan pengawasan 36 bulan, sementara Jon Cooper dijatuhi hukuman 18 bulan penjara pada 4 Maret 2014 dengan pengawasan 36 bulan setelah itu.

Pengadilan AS juga mewajibkan PAC mengembalikan uang sebesar US$ 1 juta kepada PT MNA.

"Kami sudah ajukan memori PK. Ada novum-novum baru yaitu keputusan pengadilan Amerika yang mengatakan bahwa Hotasi adalah korban penipuan," kata Juniver.

Menurutnya, bukti-bukti tersebut dapat memberi penjelasan kepada Mahkamah Agung bahwa Hotasi tidak pernah menyalahgunakan uang negara. Putusan perdata yang mewajibkan pemilik PAC mengembalikan uang sewa pesawat beserta bunganya juga justru menguntungkan PT MNA yang notabene perusahaan milik negara.

"Dengan fakta itu, tuduhan Hotasi menggelapkan uang negara tidak terbukti karena uang itu tidak hilang tapi diambil pemilik PAC," jelasnya.

Lebih jauh, lanjut Juniver, kliennya berharap majelis hakim PN Jakpus dapat menguatkan putusan Pengadilan Tipikor yang membebaskan Hotasi.

"Tidak terbantahkan Hotasi tidak merugikan negara, tidak melawan hukum. Serta dapat menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor yang memutus bebas Hotasi," tegas Juniver.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan kerugian uang negara ketika PT MNA menempatkan security deposit untuk penyewaan dua unit pesawat Boeing.

Dalam putusan MA Nomor. 417 K/Pid.Sus/2014, Hotasi dinyatakan bersalah dan melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. [ald]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya