Berita

hotasi nababan

Hukum

Kuasa Hukum Hotasi Nababan Minta Hakim Bijaksana Tanggapi PK

RABU, 14 JANUARI 2015 | 01:45 WIB | LAPORAN:

Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), Hotasi D.P. Nababan, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlaku adil dan bijaksana menanggapi upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.

"Kami minta hakim PK dapat bijaksana dan adil dengan adanya bukti putusan pengadilan di Amerika Serikat," kata kuasa hukum Hotasi, Juniver Girsang, saat dihubungi, Selasa (13/2).

Dia menjelaskan, terdapat bukti-bukti baru yang menguatkan bahwa Hotasi Nababan tidak bersalah dalam PK yang diajukan ke PN Jakpus pada 23 Desember 2014 lalu. Yaitu, putusan vonis pidana Pengadilan Distrik Columbia AS yang menetapkan pemilik perusahan leasing pesawat AS, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TAC) Jon Cooper dan Alan Messner, terbukti bersalah.

Alan Messner dikenakan hukuman 12 tahun penjara pada 21 Februari 2014 dengan pengawasan 36 bulan, sementara Jon Cooper dijatuhi hukuman 18 bulan penjara pada 4 Maret 2014 dengan pengawasan 36 bulan setelah itu.

Pengadilan AS juga mewajibkan PAC mengembalikan uang sebesar US$ 1 juta kepada PT MNA.

"Kami sudah ajukan memori PK. Ada novum-novum baru yaitu keputusan pengadilan Amerika yang mengatakan bahwa Hotasi adalah korban penipuan," kata Juniver.

Menurutnya, bukti-bukti tersebut dapat memberi penjelasan kepada Mahkamah Agung bahwa Hotasi tidak pernah menyalahgunakan uang negara. Putusan perdata yang mewajibkan pemilik PAC mengembalikan uang sewa pesawat beserta bunganya juga justru menguntungkan PT MNA yang notabene perusahaan milik negara.

"Dengan fakta itu, tuduhan Hotasi menggelapkan uang negara tidak terbukti karena uang itu tidak hilang tapi diambil pemilik PAC," jelasnya.

Lebih jauh, lanjut Juniver, kliennya berharap majelis hakim PN Jakpus dapat menguatkan putusan Pengadilan Tipikor yang membebaskan Hotasi.

"Tidak terbantahkan Hotasi tidak merugikan negara, tidak melawan hukum. Serta dapat menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor yang memutus bebas Hotasi," tegas Juniver.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan kerugian uang negara ketika PT MNA menempatkan security deposit untuk penyewaan dua unit pesawat Boeing.

Dalam putusan MA Nomor. 417 K/Pid.Sus/2014, Hotasi dinyatakan bersalah dan melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. [ald]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya