. Meski sudah menyandang status tersangka, pemerintah belum akan menarik surat pengajuan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Presiden sudah mengajukan surat ini ke DPR dan saya dengar DPR juga tetap akan bersidang," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Selasa (13/1).
Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini juga bilang, selanjutnya pemerintah hanya menunggu putusan DPR. Jika ternyata DPR menolak dan mengembalikan nama Budi ke Presiden, pemerintah baru akan mengambil langkah tindaklanjut.
Disisi lain, kata Tedjo, Kompolnas sudah mengusulkan sembilan nama jika pergantian Kapolri dilakukan dalam waktu dekat. "Kami akan berikan masukan ke Presiden, apabila dikembalikan DPR, sisa yang ada delapan nama, akan dipilih satu nama lagi untuk diajukan ke DPR," terang dia.
Tedjo menjelaskan, saat mengajukan nama-nama kepada Presiden, Kompolnas sudah meminta rekomendasi kepada Kapolri. Sembilan nama jenderal bintang tiga itu bersih. Sayangnya, belakangan Budi malah jadi tersangka dugaan gratifikasi. Tedjo mengakui rekomendasi hanya datang dari Kapolri yang merupakan atasan dari sembilan orang tersebut. Kompolnas tak mencari opini pihak lain.
"Kami hanya meminta kepada Kapolri, karena kami adalah unsur dari Presiden yang mengawasi kinerja Polri. Sedangkan untuk (meminta pendapat) KPK dan PPATK adalah wewenang presiden," jelas Tedjo.
Diberitakan sebelumnya, Presiden mengeluarkan surat bernomor R-01/Pres/01/2015 yang mengusulkan pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman yang akan pensiun 9 bulan lagi.
Presiden Jokowi menilai Budi Gunawan cakap bekerja serta memenuhi syarat untuk mengisi posisi Kapolri. Saat ini, Budi Gunawan menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri.
[sam]