Berita

fotoa:net

Amankan Pasar, Pemerintah Larang Impor Kain Bermotif Batik

SELASA, 13 JANUARI 2015 | 09:30 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemerintah melarang impor kain bermotif menyerupai batik masuk ke Indonesia, sebagai upaya menjaga produk batik nasional. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk melindungi batik dalam negeri yang sudah menjadi ikon dan diproduksi oleh masyarakat secara khas hingga di desa-desa.

"Produk kain batik merupakan ikon negeri ini, dan kebijakan pemerintah melarang tekstil yang punya desain seperti batik, jangan masuk Indonesia untuk jaga produk batik," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di sela-sela Diskusi Ekonomi Munas XV/2015 Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), di Bandung, Jawa Barat, Senin (12/1).

Menurut Mendag, larangan impor kain bermotif batik ini untuk mengamankan pasar batik produk Indonesia di dalam negeri. Ia menyebutkan, potensi pasar dalam negeri harus diselamatkan dan diamankan bersama, karena output-nya untuk kesejahteraan.


"Kita akan tegas dalam mengamankan pasar dalam negeri," kata Mendag.

Ia mencontohkan, pihaknya telah membekukan atau membatalkan sekitar 3.000-an izin impor karena tidak melakukan kewajiban dan prosedur yang benar.

"Mengapa itu dilakukan, karena pasar dalam negeri harus dijaga, dan komitmen untuk mendorong sektor potensial di dalam negeri seperti pertanian dan memanfaatkan produk kita sendiri," ujarnya dilansir dari laman setkab.go.id.

Menurut Mendag, langkah kongkret yang dilakukan pemerintah dalam mengamankan pasar antara lain adalah dengan penguatan pasar sendiri, stabilitas pasokan pasar, logistik dan perdagangan daerah.

Selain itu, lanjut Mendag, pemerintah juga mengusung pemerataan produk untuk memenuhi Standarisasi Nasional Indonesia (SNI). Hal itu sebagai bentuk kendali kualitas produk termasuk desain. "Tapi banyak poduk itu tak masuk pasar, konsumen indonesia banyak dirugikan oleh produk sendiri akibat tidak punya SNI dan labelisasi oleh industri, itu harus dibenahi," tandasnya. [rus]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya