Berita

fotoa:net

Amankan Pasar, Pemerintah Larang Impor Kain Bermotif Batik

SELASA, 13 JANUARI 2015 | 09:30 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemerintah melarang impor kain bermotif menyerupai batik masuk ke Indonesia, sebagai upaya menjaga produk batik nasional. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk melindungi batik dalam negeri yang sudah menjadi ikon dan diproduksi oleh masyarakat secara khas hingga di desa-desa.

"Produk kain batik merupakan ikon negeri ini, dan kebijakan pemerintah melarang tekstil yang punya desain seperti batik, jangan masuk Indonesia untuk jaga produk batik," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di sela-sela Diskusi Ekonomi Munas XV/2015 Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), di Bandung, Jawa Barat, Senin (12/1).

Menurut Mendag, larangan impor kain bermotif batik ini untuk mengamankan pasar batik produk Indonesia di dalam negeri. Ia menyebutkan, potensi pasar dalam negeri harus diselamatkan dan diamankan bersama, karena output-nya untuk kesejahteraan.


"Kita akan tegas dalam mengamankan pasar dalam negeri," kata Mendag.

Ia mencontohkan, pihaknya telah membekukan atau membatalkan sekitar 3.000-an izin impor karena tidak melakukan kewajiban dan prosedur yang benar.

"Mengapa itu dilakukan, karena pasar dalam negeri harus dijaga, dan komitmen untuk mendorong sektor potensial di dalam negeri seperti pertanian dan memanfaatkan produk kita sendiri," ujarnya dilansir dari laman setkab.go.id.

Menurut Mendag, langkah kongkret yang dilakukan pemerintah dalam mengamankan pasar antara lain adalah dengan penguatan pasar sendiri, stabilitas pasokan pasar, logistik dan perdagangan daerah.

Selain itu, lanjut Mendag, pemerintah juga mengusung pemerataan produk untuk memenuhi Standarisasi Nasional Indonesia (SNI). Hal itu sebagai bentuk kendali kualitas produk termasuk desain. "Tapi banyak poduk itu tak masuk pasar, konsumen indonesia banyak dirugikan oleh produk sendiri akibat tidak punya SNI dan labelisasi oleh industri, itu harus dibenahi," tandasnya. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya