Berita

Andi Widjajanto/net

Politik

Istana: Tidak Ada Kewajiban Presiden Libatkan KPK dan PPATK dalam Pemilihan Kapolri

SELASA, 13 JANUARI 2015 | 07:33 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sehubungan dengan munculnya tanggapan negatif sebagian masyarakat terkait pengajuan nama Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, Seskab Andi Widjayanto mengatakan, sebagaimana disampaikan Wapres Jusuf Kalla, pemerintah menggunakan asas praduga tak bersalah.

"Isu ini sudah muncul 2008, kemudian 2010, muncul lagi di masa pemerintahan Pak Jokowi untuk seleksi kabinet. Sampai hari ini tidak ada tindakan hukum apapun terhadap Pak Budi Gunawan. Jadi, presiden tidak bisa menggunakan isu-isu negatif terhadap yang bersangkutan untuk dasar melakukan seleksi," kata Andi di Bandung, Senin malam (12/1).

Seskab yang sedang mendampingi Presiden dalam kunjungan kerja ke Bandung menjelaskan, dalam penentuan nama Budi Gunawan sebagai Kapolri untuk dimintakan untuk dimintakan proses tindak lanjutnya di DPR-RI, presiden meminta pertimbangan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).


Andi menyebutkan, Kompolnas mengajukan sembilan nama yang memenuhi persyaratan kepangkatan, jabatan untuk menjadi kapolri, salah satunya adalah Komjen Budi Gunawan.

"Dengan mempertimbangkan (Kompolnas) itu, lalu Pak Presiden pada hari Jumat (9/1) menulis surat ke DPR untuk mengusulkan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri," terang Andi.

Begitu cepat dari Kompolnas ke usulan ke DPR? "Saya tidak tahu, kalau hal-hal yang menjadi prerogatif Presiden, kami di kantor kepresidenan tidak bertanya. Kami melaksanakan dan mengawal agar prosesnya sesuai regulasi yang ada," tukas Andi seraya membantah anggapan adanya faktor 'bisikan partai' dalam pengajuan nama Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.

Mengenai tidak dilibatkannya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengajuan calon Kapolri itu, Seskab Andi Wijayanto menegaskan, tidak ada keharusan bagi Presiden untuk pemilihan Kapolri ini untuk melipatkan KPK dan PPATK.

"Keharusannya mendapatkan pertimbangan Kompolnas sebelum diajukan ke DPR. Itu saja. Itu yang diikuti oleh presiden. KSAL dan KSAU juga tidak melalui PPATK dan KPK," tegas Andi.

Ditambahkannya, bahwa  Presiden menggunakan hak preogatifnya untuk memutuskan mana yang membutuhkan pertimbangan lain, mana yang mutlak menggunakan hak preogatifnya.

"Kami juga tidak bertanya. Kalau presiden memerintahkan kami untuk menggunakan pertimbangan pihak lain kami gunakan. Kalau tidak sikap kami di kantor mengawal Presiden menggunakan hak prerogatif itu," ujar Andi dilansir dari laman setkab.go.id.

Terkait dengan pernyataan mantan Kepala PPATK Yunus Husein yang menyebut rapor merah Komje Budi Gunawan saat dilakukan klarifikasi menjelang pemilihan Kabinet Pemerintahan Jokowi-JK, Seskab menegaskan, bahwa seluruh data yang diberikan oleh PPATK ke Presiden saat Presiden ingin menjaring calon menteri itu sifatnya rahasia, ditujukan langsung oleh PPATK ke Presiden, digunakan hanya untuk kepentingan tersebut.

"Jadi saya tidak bisa mengkonfirmasi tentang rapor merah itu, silakan teman-teman bertanya ke Pak Yunus Husein darimana beliau mendapat informasi tersebut," demikian Seskab. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya