Berita

Hukum

KPK Periksa Bekas Ajudan Bonaran

SENIN, 12 JANUARI 2015 | 12:33 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Daniel Situmeang terkait perkara suap sengketa pilkada Tapanuli Tengah. Dia adalah mantan ajudan Raja Bonaran Situmeang saat menjadi bupati di Tapanuli Tengah.

"Daniel Situmeang diperiksa untuk RBS (Raja Bonaran Situmeang)," singkat Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (12/1).

Kuat dugaan, Daniel akan diperiksa seputar suap yang diberikan Bonaran kepada Akil Mochtar yang kala itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Sebab, dalam persidangan untuk terdakwa Akil, Daniel disebut turut mengantar Hetbin Pasaribu mengambil uang di bank sebesar Rp 1 miliar.


"Bonaran telepon saya, saya disuruh temani ajudannya Daniel Situmeang ke BNI Rawamangun ambil uang Rp1 miliar," kata Hetbin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 April 2014.

Uang tersebut langsung diantar ke Bakhtiar Sibarani di kawasan Depok, Jawa Barat. Beberapa hari kemudian, Hetbin kembali diminta menemani Daniel mengambil uang Rp 1 miliar dari Azwar Pasaribu. Uang itu juga diserahkan kepada Bakhtiar.

Setelah Bakhtiar menerima dua kali pengiriman uang yang berjumlah Rp 2 miliar. Hetbin mengaku kembali diperintahkan Bakhtiar untuk mentransfer uang tersebut ke rekening CV. Ratu Samagat, perusahaan milik Ratu Rita, istri Akil Mochtar. Uang ditransfer dengan berita slip setoran angkutan batubara.

KPK sendiri menetapkan Bonaran Situmeang sebagai tersangka pada 20 Agustus 2014 lalu. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dugaan suap penanganan pilkada di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.

Atas perbuatannya, Bonaran disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya