Berita

Hukum

KPK Periksa Bekas Ajudan Bonaran

SENIN, 12 JANUARI 2015 | 12:33 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Daniel Situmeang terkait perkara suap sengketa pilkada Tapanuli Tengah. Dia adalah mantan ajudan Raja Bonaran Situmeang saat menjadi bupati di Tapanuli Tengah.

"Daniel Situmeang diperiksa untuk RBS (Raja Bonaran Situmeang)," singkat Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (12/1).

Kuat dugaan, Daniel akan diperiksa seputar suap yang diberikan Bonaran kepada Akil Mochtar yang kala itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Sebab, dalam persidangan untuk terdakwa Akil, Daniel disebut turut mengantar Hetbin Pasaribu mengambil uang di bank sebesar Rp 1 miliar.


"Bonaran telepon saya, saya disuruh temani ajudannya Daniel Situmeang ke BNI Rawamangun ambil uang Rp1 miliar," kata Hetbin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 April 2014.

Uang tersebut langsung diantar ke Bakhtiar Sibarani di kawasan Depok, Jawa Barat. Beberapa hari kemudian, Hetbin kembali diminta menemani Daniel mengambil uang Rp 1 miliar dari Azwar Pasaribu. Uang itu juga diserahkan kepada Bakhtiar.

Setelah Bakhtiar menerima dua kali pengiriman uang yang berjumlah Rp 2 miliar. Hetbin mengaku kembali diperintahkan Bakhtiar untuk mentransfer uang tersebut ke rekening CV. Ratu Samagat, perusahaan milik Ratu Rita, istri Akil Mochtar. Uang ditransfer dengan berita slip setoran angkutan batubara.

KPK sendiri menetapkan Bonaran Situmeang sebagai tersangka pada 20 Agustus 2014 lalu. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dugaan suap penanganan pilkada di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.

Atas perbuatannya, Bonaran disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya