Berita

Hukum

PK Cukup Diperketat dan Dibuat Lebih Transparan

SABTU, 10 JANUARI 2015 | 14:04 WIB | LAPORAN:

. Proses Peninjauan Kembali (PK) tidak perlu dibatasi.  Mahkamah Agung (MA) hanya cukup memperketat syarat dari para pemohon PK. Selain itu, prosesnya juga harus lebih dibuat terbuka ke publik.

Begitu dikatakan Pengamat Hukum dan Pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Umar Husin dalam diskusi Populi Center dan SMART FM Perspektif Indonesia dengan topik "PK diantara MA dan MK" di Jakarta, Sabtu (10/1).

"(Tak perlu dibatasi, red) PK (cukup) diperketat persyaratannya dan prosesnya dibuat transparan," jelas dia.


Umar menjelaskan, proses PK yang berantakan sebenarnya terjadi bukan karena jumlah pengajuannya. Hal itu lebih kepada proses pra-PK di Pengadilan Negeri.

"Jajaran di peradilan yang tidak melaksanakan aturan secara konsekuen. Karena novumnya kadang enggak masuk akal  tapi tetap lolos untuk diajukan PK ke MA," demikian Umar. [sam]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya