Berita

bambang widjojanto/net

Hukum

KPK Fokus Bidik Pemberi Suap Lain di Kasus Akil

SABTU, 10 JANUARI 2015 | 13:08 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah menjerat Akil Mochtar.

Selanjutnya, para penyidik di lembaga antirasuah itu akan fokus kepada pemberi-pemberi suap lain ke Akil, yang juga bekas Ketua MK tersebut.

"Kasus berkaitan dengan pak Akil, (dilihat) pemberi-pemberi mana lagi yang akan jadi prioritas," terang Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto melalui pesan singkatnya, Sabtu (10/1).


Disinggung apakah ada tersangka baru pemberi suap dari unsur kepala daerah, prioa yang biasa disapa BW ini belum mau memastikannya. Dia lagi-lagi bilang, KPK akan melihat siapa di antara mereka yang menjadi prioritas di 2015.

Sejauh ini, sudah ada sejumlah kepala daerah yang dijerat oleh KPK lantaran disangka memberikan suap kepada AKil Mochtar dalam pelaksanaan sidang sengketa di MK. Dua diantaranya yakni, Bupati Tapanuli Tengah non-aktif, Raja Bonaran Situmeand dan Wali Kota Palembang non-aktif, Romi Herton. Khusus untuk Romi, kasusnya saat ini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Adapun Aki Moctar telah divonis dengan pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim.  Akil dianggap melanggar enam dakwaan Jaksa KPK. Pertama, Akil terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Kedua, Akil melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Akil juga dianggap melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga alternatif kedua Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan keempat, Akil dianggap melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dalam dakawan kelima, Akil dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Terakhir atau dakwaan keenam, Akil dinilai terbukti melanggar pasal pencucian uang yakni Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya