Berita

bambang widjojanto/net

Hukum

KPK Fokus Bidik Pemberi Suap Lain di Kasus Akil

SABTU, 10 JANUARI 2015 | 13:08 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah menjerat Akil Mochtar.

Selanjutnya, para penyidik di lembaga antirasuah itu akan fokus kepada pemberi-pemberi suap lain ke Akil, yang juga bekas Ketua MK tersebut.

"Kasus berkaitan dengan pak Akil, (dilihat) pemberi-pemberi mana lagi yang akan jadi prioritas," terang Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto melalui pesan singkatnya, Sabtu (10/1).


Disinggung apakah ada tersangka baru pemberi suap dari unsur kepala daerah, prioa yang biasa disapa BW ini belum mau memastikannya. Dia lagi-lagi bilang, KPK akan melihat siapa di antara mereka yang menjadi prioritas di 2015.

Sejauh ini, sudah ada sejumlah kepala daerah yang dijerat oleh KPK lantaran disangka memberikan suap kepada AKil Mochtar dalam pelaksanaan sidang sengketa di MK. Dua diantaranya yakni, Bupati Tapanuli Tengah non-aktif, Raja Bonaran Situmeand dan Wali Kota Palembang non-aktif, Romi Herton. Khusus untuk Romi, kasusnya saat ini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Adapun Aki Moctar telah divonis dengan pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim.  Akil dianggap melanggar enam dakwaan Jaksa KPK. Pertama, Akil terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Kedua, Akil melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Akil juga dianggap melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga alternatif kedua Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan keempat, Akil dianggap melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dalam dakawan kelima, Akil dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Terakhir atau dakwaan keenam, Akil dinilai terbukti melanggar pasal pencucian uang yakni Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya