Pemerintah bersama Kementerian dan Lembaga menghasilkan keputusan bersama tentang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014.
Keputusan tersebut adalah bisa dilakukannya eksekusi terhadap terpidana mati. Dengan catatan, grasi terpidana mati tersebut telah ditolak.
"Bagi terpidana yang ditolak permohonan grasinya oleh presiden, eksekusi tetap dilaksanakan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di kantor Kemenkumham Jakarta, Jumat (9/1).
Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan hal serupa. "Kita akan langsung eksekusi. Intinya sepanjang mengajukan grasi dan ditolak, maka kita akan langsung mengeksekusinya," terangnya.
Soal dimana tempat eksekusi tersebut, Prasetyo masih enggan buru-buru menjelaskannya. "Kalau soal tempat kita akan lebih mempertimbangkan keamanan dan efektifitasnya. Intinya secepatnya," terang dia.
Soal dua terpidana mati perkara narkotika, Agus Hadi dan Pujo Lestari yang saat ini menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Prasetyo menghormati hal itu.
"Kita menghormati proses yang sedang berlangsung," demikian Prasetyo.
[wid]