Berita

Hukum

Tanah Keluarga Dicaplok, Janda Beranak 6 Histeris Minta Dikembalikan

PT Paramout Serpong Digugat Rp 300 Miliar
JUMAT, 09 JANUARI 2015 | 20:36 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Seorang janda beranak enam histeris di hadapan hakim meminta agar tanah milik keluarganya dikembalikan kepadanya.
 
Janda bernama Ni Komang Sukanti itu menggugat perusahaan pengembang besar di wilayah Tangerang, lokasi tanah miliknya yang dicaplok pengembang dan tidak mendapatkan apa-apa.
 
Pengembang perumahan elit di wilayah segita emas Tangerang, PT Paramount Serpong yang berlokasi di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, digugat Ni Komang Sukanti atas kepemilikan tanah seluas 1. 079 meter persegi.
 

 
Komang menjadi histeris dan saling beradu mulut dengan pihak tergugat yakni Paramount Serpong yang bersikeras tidak mengakui kepemilikan tanahnya. Meski ada sejumlah bukti dan surat-surat kepemilikan serta saksi-saksi yang menghuni dan mengerjakan lahan miliknya itu selama puluhan tahun, pihak pengembang tetap bertahan.
 
Bersama enam orang anaknya, Komang mengikuti persidangan yang digelar oleh tim hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di lokasi sengketa, hari ini (Jumat, 9/1).

Sidang lapangan dilakukan sebagai pembuktian batas tanah sengketa di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Sepanjang sidang tersebut, penggugat dengan kuasa hukum tergugat saling adu mulut sampai akhirnya dapat dilerai oleh ketua majelis hakim, Herdi Agusten.

PT Paramout Serpong sendiri tidak membantah bahwa pihaknya belum membayar tanah milik Komang itu. 

Komang pun menuturkan pencaplokan tanah miliknya oleh pihak pengembang perumahan Paramount mencaplok tanah miliknya sejak tahun 2010 lalu. Saat ini di atas lahan sengketa tersebut telah berdiri bangunan ruko dan jalan.
 
Karena itulah, Komang mengajukan gugatan perdata ke PN Tangerang  dengan tuntutan materiil senilai Rp 10 miliar dan inmateriil senilai Rp 20 miliar.

"Saya sampai anak saya tak bisa melanjutkan kuliah karena persoalan ini. Sebab kami harus mondar-mandir mengurusi tanah ini," ujar Komang.
 
Kasubsi BPN Tangerang, Asep sebagai pihak turut tergugat, ketika dimintai keterangannya, tidak bisa menjelaskan posisi dan letak kepemilikan tanah Ni Komang. Menurut Asep, dalam pengarsipan BPN, tanah sengketa tersebut belum pernah diukur secara resmi oleh pihak BPN.
 
"Sampai hari ini, kami tidak mengetahui keberadaan tanah ini. Tidak ada dokumen di saya," ujarnya.
 
Namun anehnya, perumahan elit dan ruko telah berdiri di lokasi. "Kalau untuk urusan pembangunan, kami tidak dilibatkan dalam pengurusan tanah," kilah Asep.
 
Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda kesimpulan.  "Jadi kita akan minta Kamis pekan depan kesimpulan dari pihak penggugat dan tergugat termasuk keterangan dari saksi," tutur Herdi.
 
Sementara itu, pengacara PT Paramount Serpong Herman Zakaria menolak berkomentar. "Saya tak ingin komentar, lihat saja nanti di persidangan," elaknya.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya