Berita

Hukum

Tiga Penegak Hukum Kumpul di Kantor Kemenkumham

JUMAT, 09 JANUARI 2015 | 17:05 WIB | LAPORAN:

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengundang Jaksa Agung, HM. Prasetyo dan Kabareskrim, Komjen Pol Suhardi Alius, ‎Hakim MA Artidjo Alkostar, Direktur Penuntutan KPK Ranu Mihardja, Jaksa Agung HM Prasetyo, Menkopolhukam Tedjo Edy Purdijatno, dan Jimly Asshiddiqie ke kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (9/1).

Mereka melakukan pembahasan mengenai pembatasan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara pidana yang hanya satu kali. Kata Yasonna, pertemuan juga dilakukan lantaran masih ada perdebatan mengenai pembatasan PK yang hanya sekali. Sebab, berdasarkan putusan MK, PK bisa dilakukan berkali-kali tapi ada pembatasan novum.

"Harus ada pembatasan, harus ada argumentasi yang benar. Kalau asal aja nanti setiap orang bisa melakukan dengan alasan apapun tidak menjamin keadilan dan kepastian hukum. Jadi ini yang mau kita bicarakan," kata Yasonna.


Jaksa Agung, Prasetyo kepingin‎ masalah atau polemik PK ini bisa cepat selesai. Sehingga, ada kepastian hukum. Soal pertemua, kata Presetyo, akan dibahas soal putusan MK dan Surat Edaran MA yang mengatur mengenai PK.

"Kita harus selaraskan antara keadilan dan kepastian hukum," tandasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran pembatasan permohonan PK. Dengan terbitnya Surat Edaran tersebut, maka seorang terpidana hanya bisa mengajukan PK satu kali. Adapun dasar Surat Edaran itu mengacu kepada Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat (2) dan Undang-undang Mahkamah Agung Pasal 66.

Pembelakuan SEMA menyebabkan putusan MK No.34/PUU-XI/2013 yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP tentang PK tidak dapat dilaksanakan. [wid]


Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya