Berita

Liza Merliana Sako/net

Hukum

Bank Kalbar Tepis Pernyataan Istri Muda Romi Herton

KAMIS, 08 JANUARI 2015 | 15:27 WIB | LAPORAN:

. Istri Muda Walikota Palembang nonaktif, Romi Herton, Liza Merliana Sako membantah pernah datang ke kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat cabang Jakarta medio 13 Mei 2013 silam. Kedatangan Liza disebut guna menyetor uang suap terkait Pilkada Palembang kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar melalui orang dekatnya, Muhtar Ependy.

Bantahan tersebut disampaikan Liza menanggapi pertanyaan salah seorang Jaksa KPK, Budi Nugraha.

"Apakah saudara pernah datang ke BPD Kalabar?" tanya Jaksa Budi dalam persidangan terdakwa Romi Herton dan istrinya, Masyito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1).


"Tak pernah. Saya tidak pernah. Saya yakin dan tidak pernah datang ke BPD Kalbar," timpal Liza.

Jaksa Budi tak begitu saja percaya dengan keterangan Liza. Dia lalu bertanya ke saksi lain, Iwan Sutaryadi. Saksi yang berasal dari pihak BPD Kalbar itu menampik keterangan Liza Sako.

"Iya benar (Liza pernah datang). Pernah salaman," terang Iwan.

Saksi lain, Heri Purnomo selaku petugas keamanan Bank Kalbar, saksi Rika Fatmawati Rina, Hasriliati selaku pegawai BPD Kalbar juga mengatakan hal senada.

"Iya (ibu Liza) pernah datang," kata mereka kompak saat ditanya Jaksa KPK.

Sementara Jaksa Pulung lantas mengulang pertanyaan yang sama. "Yakinkah? Ibu sudah disumpah. Ini dari keterangan 4-5 saksi mengatakan Ibu yang datang kesitu (BPD Kalbar)," tanya Pulung.

"Saya yakin dan saya tidak pernah datang ke BPD Kalbar," timpal Liza lagi.

Sementara Affandi yang juga kemanan dari BPD Kalbar menjelaskan, Liza datang bersama tiga wanita. Mereka adala Liza, Masyito dan Veni Anggraini. Liza, lanjut Affandi duduk di bangku dekat meja teller. Sedangkan Masyito tetap berada di lantai 2 saat penghitungan duit dilakukan.

"Liza tahu saat itu dilakukan penghitungan uang?" tanya jaksa Pulung langsung diiyakan Affandi.

Romi Herton dan istrinya Masyito didakwa menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua MK terkait penanganan sengketa Pilkada Palembang di MK. Total suap yang diberikan Rp 14,145 miliar dan USD 316,700 melalui Muhtar Ependy.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut pada tanggal 13 Mei 2013, Romi Herton melalui Masyito menyerahkan uang Rp 11,395 miliar dan USD 316,700 kepada Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy di BPD Kalbar Cabang Jakarta Jl Arteri Mangga Dua, Jakpus,

Selanjutnya seluruh uang tersebut sebelum diserahkan kepada Akil Mochat oleh Muhtar Ependy dititipkan kepada Iwan Sutaryadi, salah satu pimpinan BPD Kalbar. [rus]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya