Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Richard Lessang, Rabu (7/1). Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali),†kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, Richard Lessang merupakan orang yang satu rombongan dengan SDA saat pergi haji. Dia sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK.
Kuat dugaan Richard yang disebut-sebut sahabat SDA adalah upaya KPK terkait pendalaman penyelewengan kuota haji. Sebab, dalam perkara ini, SDA juga diduga melakukan penyelewengan terhadap kuota ibadah haji.
Dalam perkara yang sama, penyidik juga memanggil satu saksi lain, M Noer alya Fitra. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka SDA.
Meski sudah menjadwalkan saksi-saksi, namun KPK sampai hari ini belum juga memanggil SDA sebagai tersangka. KPK selalu berkelit bahwa berkas pemeriksaan SDA masih perlu dilengkapi. KPK meminta masyarakat bersabar menunggu proses yang tengah berjalan.
Terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka sejak, Kamis, 22 Mei 2014 saat masih menjabat Menteri Agama.
Dia ditetapkan tersangka dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.
SDA dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama pasca ditetapkan tersangka.
[wid]