Berita

HM Prasetyo

Wawancara

WAWANCARA

HM Prasetyo: Kalau Bisa Menyadap, Kami Bisa Seperti KPK Tangkap Koruptor

SELASA, 06 JANUARI 2015 | 08:42 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung akan meluncurkan Satgasuss Anti Korupsi pada 8 Januari 2015. Perkara korupsi ditargetkan bisa lebih cepat ditangani.

Banyak kalangan menyayangkan tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik sejumlah jaksanya yang sedang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penarikan tersebut  dinilai sebagai upaya pelemahan terhadap lembaga anti-rasuah tersebut. Pasalnya, jaksa yang ditarik adalah orang yang memiliki komitmen dan kompetensi dalam menanggani kasus korupsi.  Selain itu, penarikan juga dicurigai sebagai upaya korps Adhiyaksa  mengamankan pihak tertentu terkait kasus pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Lukuiditas Bank Indonesia (BLBI).

KPK menyebutkan penarikan jaksa akan mempengaruhi kinerja lembanganya.  Sebab, jumlah jaksa yang bertugas di lembaga yang dipimpin Abraham Samad sangat minim,  kurang dari 100 jaksa.  Jaksa Agung, Prasetyo membantah  pihaknya ingin lemahkan KPK.  Menurutnya, pihaknya menarik sejumlah jaksa karena sedang membentuk Satuan Khusus Penanganan Tidak Pidana Korupsi (Satgassus Anti Korupsi). Tujuannya, untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Berikut penjelasan mantan politisi nasdem tersebut selengkapnya, baru-baru ini.


Apa latarbelakang Anda ingin membentuk Satgassus Anti Korupsi?
Kami ingin membentuk satgassus karena ingin memprioritaskan penanganan perkara korupsi. Tujuannya untuk akselerasi dan  percepatan.

Bukankah di Kejagung sudah ada Jampidsus (Jaksa Muda Pidana Khusus) Apa tidak tumpang tindih?
Tidak. Karena satgassus dibentuk, nantinya berada di bawah koordinasi Jampidsus. Jadi, di sini memang nantinya betul-betul difokuskan pada kegiatan yang semata-mata berkaitan dengan penanganan korupsi.  Kalau  dipidsus kan banyak perkara yang ditangani. Jadi, kalau satgassus tidak dibebankan tugas lain, selain menanggani perkara korupsi.

Berapa lama masa tugas Satgasuss Anti Korupsi?
Nanti kita lihat saja, tergantung dari kebutuhan.

Kapan  Satgassus Anti Korupsi mulai bekerja?
Insya Allah tanggal 8 Januari kami akan lantik mereka. Kita mau nya cepat, tapi kami harus perhitungkan juga waktu yang tepat.

Untuk membentuk Satgassus. Anda menarik jaksa dari KPK. Penarikan itu  membuat jaksa yang menanggani kasus BLBI menjadi berkurang….
Mungkin karena mereka (KPK) belum  ngerti aja, mungkin ini ada kesalahpahaman. Kami semula dikira mau menarik seluruh jaksa dari KPK. Padahal tidak seperti itu, kami tidak tarik semua jaksa. 

Kenapa Anda merekrut jaksa yang masih bertugas di KPK?
Tidak semua, hanya beberapa jaksa yang sudah bertugas 10 tahun di KPK dan memang masa tugasnya tidak bisa diperpanjang lagi. Kami tertarik memberdayakan jaksa yang lama di KPK karena kami berasumsi, setelah  mereka sekian lama bertugas di KPK, para jaksa itu menguasai dan mendalami tentang bagaimana menanggani perkara-perkara korupsi. Justru kasihan mereka kalau terlalu lama bertugas di tempat lain karena karir mereka adanya di sini (kejaksaan). Nanti mereka yang ditarik akan kami ganti dengan yang muda-muda. Kalau KPK minta tambahan jumlah jaksa, kami siap memberikan. Selain jaksa itu, kami juga menarik jaksa-jaksa di Kejari dan Kejati yang pernah bertugas di KPK. Mereka semua kami tarik untuk memperkuat satgassus.

Apa Anda sudah bicarakan masalah penarikan jaksa dengan Pimpinan KPK sebelumnya?

Saya sudah sempat sampaikan kepada salah seorang Komisioner KPK.  Ini hanya salah paham saja. Yang jelas, tidak mungkin kami tarik semua.

Penarikan jaksa dinilai banyak kalangan sebagai upaya melemahkan KPK. Bagaimana penilaian Anda?
Apa urusannya kami ingin kerdilkan KPK? Justru kalau kinerja KPK semakin bagus, kami senang. Karena beban yang berat itu dipikul sama-sama. Kami sadar  memberantas korupsi itu memerlukan tenaga yang luar biasa, jadi kalau dipikul sama-sama, nanti hasilnya akan lebih maksimal. Tidak benar, kalau kami dituduh mau melemahkan KPK.

Anda pernah mengeluhkan masalah kewenangan KPK yang lebih luas dibandingkan Kejaksaan seperti wewenang melakukan penyadapan. Apa penarikan jaksa bagian dari bentuk protes?
Kami tidak punya kapasitas bicara soal penyadapan karena secara hukum kami tidak memiliki payung hukum untuk melakukannya. Tapi kami memang berharap dapat dukungan dari banyak pihak, bisa diberikan kewenangan yang sama seperti KPK, melakukan penyadapan. Dengan memiliki kewenangan penyadapan, mungkin hasil kerja kami bisa lebih baik. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya