Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang peninjauan kembali (PK) hanya satu kali. MA berarti telah melanggar konstitusi dan tidak mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013.
Sebelumnya MK memutuskan bahwa Pasal 268 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, sejak putusan itu PK boleh diajukan lebih dari 1 kali.
Demikian disampaikan Wakil Ketua MK, Arief Hidayat kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Senin (5/1).
Oleh karena itu, kata Arief, apabila terdapat lembaga negara yang tidak patuh terhadap keputusan MK, lembaga tersebut telah melakukan disobedient (pembangkangan) terhadap perintah konstitusi.
"Kemudian kita secara umum punya rasa keprihatinan kalau terjadi ketidakpatuhan pada putusan MK, secara lebih tegas, bisa dikatakan itu disobedience terhadap putusan MK, pembangkangan terhadap putusan MK," tegas Arief.
Arief menegaskan, MK merupakan satu-satunya lembaga negara yang diamanatkan oleh UUD 1945 sebagai penafsir tunggal terhadap undang-undang. Putusan MK pun bersifat final dan tidak bisa dibanding lagi.
"MK
the sole interpreter of constitution. Jadi tidak bisa lembaga-lembaga negara yang ada itu menafsirkan sendiri-sendiri konstitusi," tegas Arief.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang peninjauan kembali (PK) hanya satu kali. SEMA ini ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali pada Rabu (31/12) ini dan telah diedarkan kepada seluruh ketua pengadilan di seluruh Indonesia.
MA berpendapat, PK berkali-kali telah digunakan oleh para gembong narkoba untuk mengelak dari eksekusi mati. MA menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan PK berkali-kali tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan MK itu non executable karena berdasarkan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat 2 menyatakan tegas tidak ada PK di atas PK.
[zul]