Berita

Hukum

Hakim MK: Mahkamah Agung Membangkang dan Melanggar Konstitusi

SENIN, 05 JANUARI 2015 | 21:49 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang peninjauan kembali (PK) hanya satu kali. MA berarti telah melanggar konstitusi dan tidak mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013.

Sebelumnya MK memutuskan bahwa Pasal 268 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, sejak putusan itu PK boleh diajukan lebih dari 1 kali.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MK, Arief Hidayat kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Senin (5/1).


Oleh karena itu, kata Arief, apabila terdapat lembaga negara yang tidak patuh terhadap keputusan MK, lembaga tersebut telah melakukan disobedient (pembangkangan) terhadap perintah konstitusi.

"Kemudian kita secara umum punya rasa keprihatinan kalau terjadi ketidakpatuhan pada putusan MK, secara lebih tegas, bisa dikatakan itu disobedience terhadap putusan MK, pembangkangan terhadap putusan MK," tegas Arief.

Arief menegaskan, MK merupakan satu-satunya lembaga negara yang diamanatkan oleh UUD 1945 sebagai penafsir tunggal terhadap undang-undang. Putusan MK pun bersifat final dan tidak bisa dibanding lagi.

"MK the sole interpreter of constitution. Jadi tidak bisa lembaga-lembaga negara yang ada itu menafsirkan sendiri-sendiri konstitusi," tegas Arief.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang peninjauan kembali (PK) hanya satu kali. SEMA ini ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali pada Rabu (31/12) ini dan telah diedarkan kepada seluruh ketua pengadilan di seluruh Indonesia.

MA berpendapat, PK berkali-kali telah digunakan oleh para gembong narkoba untuk mengelak dari eksekusi mati. MA menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan PK berkali-kali tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan MK itu non executable karena berdasarkan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat 2 menyatakan tegas tidak ada PK di atas PK. [zul]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya