Semasa menjabat Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan pernah memberikan persetujuan lisan atas usulan revisi surat keputusan (SK) perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Hal tersebut sebagaimana diutarakan oleh pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, saat bersaksi dalam sidang terdakwa suap, Gulat Manurung, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1).
Arsyad mengaku persetujuan lisan tersebut disampaikan Zulkifli di Kantor Kemenhut Jakarta pada 14 Agustus 2014.
"Kami jumpa beliau (Zulkifli) beberapa menit, terus Beliau mencentang (surat). Beliau (bilang) ini bisa," kenang Arsyad.
Surat usulan revisi diajukan Pemprov Riau setelah Zulkifli menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Riau.
Kemungkinan untuk melakukan revisi SK tersebut bahkan disampaikan juga oleh Zulkifli saat menghadiri upacara HUT Riau, 9 Agustus 2014 lalu.
"(Kata Zulkifli) 'ini bisa, ini bisa'. Terus habis itu dia bilang 'jangan lebih dari 30 ribu hektar'," ungkap Arsyad.
"Kami mengganggap itu komitmen beliau. Setelah beliau mencontreng maksimum 30 ribu, habis itu beliau berangkat. Kami disuruh bertemu salah satu direkturnya," sambung dia.
Namun, pernyataan itu dibantah oleh Zulkifli sendiri. Usai bersaksi di sidang yang sama, siang tadi, Ketua MPR RI ini membantah Arsyad. Kata dia, pemberian tanda yang diberikannya memberi sinyal persetujuannya atas usulan revisi kawasan bukan hutan.
"Soal contreng-contreng, saya dianggap setuju, itu tidak betul. Saya baca satu-satu, ada jalan, tol, pemukiman rakyat, bandara, saya lihat satu-satu. Saya kasih disposisi itu perbaikan. Saya kasih disposisi minta saran dan pertimbangan sesuai UU yang berlaku, tapi sampai sekarang belum diserahkan," tandas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
[ald]