Berita

ilustrasi/net

Hukum

HRWG : Mahkamah Agung Membangkang Terhadap Konstitusi

SENIN, 05 JANUARI 2015 | 17:41 WIB | LAPORAN:

Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG), Rafendi Djamin, menyebutkan Mahkamah Agung (MA) tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

Menurut Djamin, seharusnya MA menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) yang sesuai dengan putusan MK bernomor 34/PUU-XI/2013 yang telah mencabut ketentuan yang hanya membolehkan permohonan PK satu kali sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (3) Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penerbitan SEMA yang bertentangan dengan putusan MK ini merupakan pembangkangan terhadap konstitusi," ujar Djamin kepada wartawan di kantornya, Menteng, Jakarta, Senin (5/1)


Djamin mengatakan, seharusnya MA mengeluarkan SEMA yang isinya meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) harus menerima permohonan PK dari Terpidana, walaupun sebenarnya sudah pernah mengajukan permohonan PK pada persidangan sebelumnya.

Dengan beredarnya SEMA Nomor 7 Tahun 2014 itu, Djamin menilai MA tidak mengindahkan asas hukum lex specialis terkait aturan pengajuan PK, yang telah berubah semenjak adanya putusan MK itu.

Menurut Djamin, ketika sebuah norma yang sama dihapuskan atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, maka norma yang sama tersebut menjadi batal, meskipun terdapat di dalam Undang-Undang yang berbeda. Apalagi norma yang dibatalkan tersebut diatur dalam Undang-Undang yang khusus (lex specialis), yaitu KUHAP. [ald]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya