Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012- 2013 yang menjerat mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali alias SDA.
Penajaman salah satunya dilakukan dengan memeriksa saksi di kasus itu. Untuk hari ini (Senin, 5/1), seorang pelaku wiraswasta bernama Richard Lessang digarap oleh penyidik.
"Yang bersangkutan (Richard Lessang) dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa Richard Lessang merupakan salah seorang yang ikut satu pesawat dengan rombongan ibadah haji SDA saat politisi itu masih menjabat Menteri Agama di tahun 2012. Bahkan, Richard juga sudah pernah dipanggil KPK menyangkut penyidikan dugaan korupsi yang sama sekitar Juli 2014 lalu.
Informasi lainnya, panggilan terhadap Richard Lessang, yang disebut-sebut sebagai sahabat SDA, adalah bagian dari upaya KPK mendalami dugaan penyelewengan penggunaan kuota jemaah haji. Penyelewengan penggunaan kuota itu adalah salah satu hal yang disidik KPK menyangkut dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2011-2012.
KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka sejak Kamis, 22 Mei 2014 saat masih menjabat Menteri Agama. Dia ditetapkan tersangka dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.
Dia dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama setelah ditetapkan tersangka.
[ald]