Berita

ilustrasi/net

Hukum

ICW Khawatir Koruptor Dapat Keringanan di Pemerintahan Jokowi

SENIN, 05 JANUARI 2015 | 11:00 WIB | LAPORAN:

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Dirjen Pemasyarakatan harus konsisten menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 mengenai pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) kepada narapidana korupsi.

"Hanya narapidana korupsi berstatus justice collaborator (JC) yang berhak mendapatkan remisi atau PB. Status itu dilekatkan untuk pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum membongkar praktek korupsi," tegas peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter, kepada wartawan, Senin (5/1).

Atas dasar tersebut, ICW meminta Menkumham, Yasona Laoly, segera mencabut Surat Edaran Menteri nomor M.HH-04.PK.01.05.06, yang ditandatangani tanggal 12 Juli 2013 mengenai aturan pemberlakuan PP 99/2012.


"Surat edaran menteri ini yang telah menjadi biang keladi kesimpangsiuran dan kegaduhan dalam pemberian remisi dan PB untuk koruptor selama hampir 2 tahun terakhir, serta masih membuka peluang koruptor untuk mendapatkan remisi dan PB," beber Lalola.

Kemudian, lanjut dia, sebaiknya Presiden Joko Widodo memberikan teguran kepada Menkumham untuk tetap berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi dan mendukung langkah-langkah pemberian efek jera kepada pelaku korupsi.

"Di era Jokowi seharusnya tidak boleh ada koruptor yang dapat remisi dan pembebasan bersyarat kecuali koruptornya berstatus JC," kata Lalola.

Soal surat edaran menteri itu, kata Lalola, ICW memberikan waktu 14 hari kepada Menkumham untuk mencabutnya.

"Jika tidak dicabut, maka ICW akan mengambil langkah hukum mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung agar Surat Edaran tersebut segera dicabut," demikian Lalola. [ald]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya